BONTANG – Masyarakat mungkin masih asing dengan istilah Izin Praktik Elektromedis (SIP-Elektromedis). Padahal, dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap tenaga elektromedis sebelum memberikan layanan di fasilitas kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa izin ini merupakan pengakuan legal pemerintah daerah terhadap kompetensi tenaga elektromedis.
“Tanpa izin praktik, layanan yang diberikan bisa dianggap ilegal,” ujarnya, Kamis (13/6/2025).
Tenaga elektromedis adalah profesional kesehatan yang menangani pengelolaan, instalasi, dan pemeliharaan alat kesehatan, mulai dari CT-Scan, MRI, USG, alat monitor pasien, hingga perangkat elektronik lainnya di rumah sakit.
Tugas mereka krusial dalam memastikan seluruh alat medis berfungsi dengan optimal dan aman digunakan.
Aspiannur menjelaskan bahwa pengurusan SIP Elektromedis kini lebih mudah. Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital, pemohon cukup mengunggah dokumen secara online ke sistem nasional SatuSehat–SDMK.
Dokumen yang diperlukan antara lain: Surat Tanda Registrasi (STR); Sertifikat Kompetensi
Setelah diverifikasi, SIP Elektromedis akan diterbitkan secara digital, tanpa perlu datang ke kantor.
“Semua sudah terintegrasi. Ini bagian dari komitmen kami mempermudah layanan,” jelasnya.
Aspiannur mengimbau seluruh tenaga elektromedis di Kota Bontang agar segera mengurus izin praktik jika belum memilikinya.
“Ini bukan sekadar formalitas. Izin praktik adalah bukti profesionalisme dan bentuk perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan izin resmi, tenaga elektromedis tidak hanya terlindungi secara hukum, tapi juga memberi jaminan mutu kepada masyarakat.
[ADS/ZUHAJI]
Tidak ada komentar