160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Mantan Istri Dipukul sampai Pingsan, Motor Dicuri Gegara Rujuk Ditolak

Tersangka R ditahan di Mapolres Bontang. (Dok Polres Bontang)
750 x 100 AD PLACEMENT

BONTANG, newsborneo.id – Mantan Istri Dipukul sampai Pingsan, Motor Dicuri Gegara Rujuk Ditolak. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang membekuk pria berinisial R (42) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur, Selasa (21/6/2022) malam.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, Jumat (17/6/2022) lalu, R mengikuti korban berinisial LM (40) yang merupakan mantan istrinya hingga masuk ke rumah.

Setengah jam berselang, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur untuk diajak rujuk. Namun korban menolak. “Setelah itu pelaku memukul kepala dan muka korban hingga pingsan. Korban mengalami sakit di bagian kepala dan wajah lebam,” kata Iptu Mandiyono.

Melihat mantan istrinya tak sadarkan diri, pelaku langsung mencuri sejumlah barang di rumah tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha mio Soul KT 3814 DU beserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), satu unit ponsel Samsung M20, dan uang Rp 450 ribu. Korban mengalami kerugian materil hingga Rp 6,4 juta.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (bms)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

4 komentar tentang “Mantan Istri Dipukul sampai Pingsan, Motor Dicuri Gegara Rujuk Ditolak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT