Diduga Remas Payudara Anak Saat Berangkat Mengaji, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
10 Sep 2026 18:06
2 menit membaca

SAMARINDA – Seorang pria berinisial HI (30) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah hukum Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (9/9/2026).

HI dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat sedang berjalan menuju tempat mengaji bersama dua orang temannya.

Berdasarkan keterangan awal korban dan terduga pelaku, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama kedua temannya berjalan kaki menuju tempat mengaji. Di tengah perjalanan, HI menghampiri ketiganya dan menanyakan kelas sekolah mereka.

Karena merasa takut, korban dan kedua temannya memilih tidak menjawab. Kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan lokasi.

Dalam kondisi tersebut, HI diduga mendekati korban dan memegang bagian pundaknya. Setelah itu, tangan kanannya diarahkan ke bagian dada korban.

“Pelaku langsung mengarahkan tangannya ke pundak korban sebelah kanan, kemudian tangan kanannya mengarah ke payudara korban,” ujar Humas Polresta Samarinda, Arie.

Polisi menyebut HI kemudian diduga meremas payudara korban sebanyak dua kali. Korban selanjutnya menepis tangan pelaku dan langsung berlari menyusul kedua temannya.

Setelah berkumpul kembali, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua temannya. Korban kemudian mengadukan peristiwa itu kepada ibunya hingga akhirnya laporan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Dari pemeriksaan awal, HI disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus berwarna hitam dan satu lembar celana jeans berwarna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, HI dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }