Napi di Lapas Samarinda Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Penjara

Tiga pelaku berinisial G, MA dan RR yang merupakan kaki tangan dari narapidana di Lapas Narkotika Samarinda dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto : Satresnarkoba Polresta Samarinda.

newsborneo.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang oknum narapidana (napi) di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran narkoba golongan I tersebut bermula dari terciduknya tiga kaki tangan dari napi Lapas Narkotika Samarinda yang diketahui berinisial MFM.

“Kami mengamankan tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu belum lama ini yang diketahui masih satu jaringan dikendalikan seorang WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas,” ungkap Kompol Ricky saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/9/2022).

Tiga pelaku yang ditangkap petugas tersebut berinisial G, MA dan RR. Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda-beda. Bermula dari ditangkapnya G dan MA di jalan Abdul Wahab Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Saat keduanya diamankan, tim mendapati dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,1 gram bruto yang dibungkus di dalam plastik kopi merek kapal api,” bebernya.

Kepada petugas, G dan MA mengaku bahwa mereka diperintahkan RR untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke calon pembelinya. Setelahnya petugas bergerak menuju ke Jalan Juanda dan mengamankan RR di rumah kontrakannya.

RR yang diringkus tanpa perlawanan saat itu mengaku bahwa dirinya diperintah bosnya yang merupakan seorang tahanan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk segera mengantarkan sabu-sabu itu ke pembeli.

“Saat kami interogasi, RR mengaku mendapat perintah dari bosnya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda berinisial MFM,” jelasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk menahan MFM yang berada di dalam penjara.

Kasusnya masih dalam penyelidikan, untuk sekarang yang bersangkutan (MFM) sedang diproses untuk diambil keterangannya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }