Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar di Kaltim, 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi DisitaBALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia.
Dalam operasi yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026, polisi mengamankan empat tersangka berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Kasus ini bermula ketika tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada 2 September sekitar pukul 18.00 WITA.
WS diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan IN saat keduanya diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Innova Zenix KT 1645 IN yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Kendaraan itu diketahui merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Sementara WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, termasuk sabu dan ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, petugas mengamankan AG alias B di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Dari keterangan dan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengarah kepada CJA alias C yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kamar CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan lain yang diduga berisi ekstasi.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan total sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, CJA disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
Nama DRS kini menjadi salah satu target utama penyidik dan masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik juga mendalami dugaan jalur masuk narkotika tersebut. Salah satu informasi yang tengah ditelusuri adalah pengiriman dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.
Pengembangan kasus bahkan berlanjut hingga Jakarta.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar, Kamis (10/9/2026).
Endar menegaskan status, profesi maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tidak menjadi jaminan terbebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi, sementara IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu.
AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur. Sedangkan CJA alias C diduga berperan dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika.
Polisi masih memburu DRS, warga negara asing asal Malaysia yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada CJA.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Penyidik kini masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain sekaligus membongkar lebih jauh struktur jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut. (*)
Tidak ada komentar