IlustrasiPANGKEP – Transformasi digital dalam pelayanan publik terus menunjukkan hasil nyata di Kabupaten Pangkep. Melalui berbagai inovasi berbasis teknologi, Satlantas Polres Pangkep menghadirkan layanan administrasi kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih praktis, cepat, serta transparan bagi masyarakat.
Langkah modernisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep, Iptu Rita Permatasari, menjelaskan bahwa sejumlah layanan kini telah terintegrasi secara digital sehingga masyarakat tidak lagi harus melalui proses yang panjang dan berbelit.
Menurutnya, berbagai platform seperti Digital Korlantas, SINAR (SIM Nasional Presisi), dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah memberikan kemudahan signifikan dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM.
“Sekarang masyarakat memiliki banyak pilihan layanan yang lebih praktis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi, kemudian SIM dikirim melalui Pos Indonesia. Begitu pula pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilakukan melalui SIGNAL tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Rita.
Tak hanya mengandalkan layanan daring, kemudahan juga diperkuat melalui kehadiran layanan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangkep. Konsep pelayanan satu pintu tersebut memungkinkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi dengan proses yang lebih efektif.
Meski demikian, Satlantas Polres Pangkep masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor. Masih ditemukan sejumlah kendaraan yang menunggak pajak maupun dokumen kendaraan yang belum diperbarui, termasuk proses balik nama.
Untuk mengatasi hal tersebut, edukasi dan sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai program, salah satunya Polantas Menyapa, serta kegiatan operasi kepolisian yang mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama. Kami terus mengajak warga untuk tertib membayar pajak kendaraan, memiliki SIM yang masih berlaku, membawa kelengkapan berkendara, dan mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.
Dalam pelayanan SIM, sejumlah penyederhanaan prosedur juga telah diterapkan. Masyarakat kini dapat mengakses pendaftaran dan ujian teori secara daring dari rumah. Dengan demikian, saat datang ke Satpas mereka hanya perlu mengikuti tahapan lanjutan seperti ujian praktik.
Di sisi lain, transparansi pelayanan terus diperkuat dengan penyampaian informasi biaya resmi pembuatan SIM kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik percaloan maupun pungutan liar.
Untuk pembuatan SIM C, biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp75 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelayanan berbasis digital, Satlantas Polres Pangkep juga tetap menjalankan layanan jemput bola melalui pelayanan keliling dan berbagai kegiatan langsung di tengah masyarakat agar akses pelayanan semakin mudah dijangkau.
Penguatan keamanan sistem menjadi perhatian penting dalam transformasi digital tersebut. Berbagai teknologi seperti Digital ID, sistem enkripsi data, hingga face recognition liveness diterapkan guna melindungi data masyarakat sekaligus mencegah praktik percaloan.
Rita menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan apabila menemukan kendala dalam pelayanan melalui Call Center 110 maupun kanal pengaduan resmi Polri.
“Tujuan kami adalah menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Dukungan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital serta tertib administrasi akan sangat membantu terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal,” tuturnya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Satlantas Polres Pangkep optimistis pelayanan SIM dan Samsat akan semakin efisien, modern, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital. (*)
Tidak ada komentar