Perkuat Sinergi Pekerja dan Perusahaan, PHI- PHSS Teken PKB 2026–2028 untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
17 Jul 2026 13:06
3 menit membaca

Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama salah satu anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), resmi menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 dengan Serikat Pekerja masing-masing. Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada 25 Juni 2026 itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis guna mendukung keberlanjutan sektor energi nasional.

Mengusung tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional”, kegiatan tersebut menegaskan komitmen perusahaan dan pekerja untuk terus membangun kolaborasi yang produktif dalam mendukung operasional dan bisnis hulu migas yang selamat, andal, patuh, serta berkelanjutan.

Penandatanganan PKB PHI dilakukan oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, bersama Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha. Prosesi tersebut disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil. Turut hadir VP Business Support PHI Farah Dewi, perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Sunaryanto menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama perusahaan dalam mewujudkan visi sebagai perusahaan energi nasional terdepan yang mendukung keberlanjutan produksi minyak dan gas bumi bagi ketahanan energi Indonesia.

“Penandatanganan PKB ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan melalui hubungan industrial yang harmonis dan saling mendukung,” ujarnya.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi fondasi penting dalam menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan produksi migas yang memiliki peran strategis bagi pasokan energi nasional.

PKB PHI Periode 2026–2028 berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028 dan selanjutnya akan didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam hubungan kerja, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja, harmonisasi norma dan syarat kerja, fasilitas kesehatan, sistem pengupahan di lingkungan Subholding Upstream Pertamina, hingga mekanisme yang bertujuan menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan mencegah potensi perselisihan kerja.

Pada kesempatan yang sama, PHSS juga melaksanakan penandatanganan PKB Periode 2026–2028. Penandatanganan dilakukan oleh Sunaryanto selaku Direktur PT PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS, Aditia Hermanu.

Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta perwakilan Human Capital Subholding Upstream Pertamina.

Keberhasilan penyusunan dan penandatanganan PKB di lingkungan PHI dan PHSS dinilai mencerminkan semakin kuatnya hubungan industrial yang konstruktif antara perusahaan dan pekerja. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta memperkuat kinerja perusahaan dalam menghadapi tantangan industri energi ke depan.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang mencakup Zona 8, Zona 9, dan Zona 10 dengan menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Sepanjang tahun 2025, PHI mencatat produksi sebesar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Bersama anak perusahaan dan afiliasinya, PHI terus berkolaborasi dengan SKK Migas dalam menjalankan operasi hulu migas yang selamat, efisien, andal, patuh, serta ramah lingkungan guna mendukung keberlanjutan produksi migas nasional melalui semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }