JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam proses tersebut, penyidik memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Budi kepada wartawan.
Geisz diketahui telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Selain Geisz, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga perusahaan pertambangan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Menurut Budi Prasetyo, ketiga perusahaan tersebut diduga turut bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” jelasnya.
KPK menduga praktik gratifikasi tersebut berlangsung dalam pengelolaan sektor pertambangan batu bara di Kukar, sehingga penyidik terus menelusuri peran berbagai pihak, termasuk individu maupun korporasi yang diduga terlibat.
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017 dalam perkara suap dan gratifikasi. Setahun kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya hukum melalui peninjauan kembali yang diajukan Rita akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 2021 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Meski telah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi, KPK masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Rita Widyasari. Pada pertengahan 2024, lembaga antirasuah itu mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang yang diterima mantan kepala daerah tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. (*)
Tidak ada komentar