27 September 2023 - 02:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
27 September 2023 - 02:40
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Headline

Mudik Lokal Kaltim Resmi Dilarang

Mudik Lokal Kaltim Resmi Dilarang

Cuti Bersama Idulfitri Berpotensi Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
4 Mei 2021 | 20:18

SAMARINDA – Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 550/2341/2021/Dishub. Isinya tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri Tahun 1442 H.

PILIHAN REDAKSI

Ekspor Hasil Tambang Kaltim per Agustus 2023, Turun 50,79 Persen

Rute Surabaya dan Yogja via Bandara Samarinda Penuh hingga Lebaran

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Puncak Arus Mudik Transportasi Laut Diprediksi Mulai 13 sampai 17 April 2023

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Dan Permendub RI Nomor PM. 13 Tahun 2021 Di Wilayah Kaltimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur.

Adapun isi Surat Edaran tersebut diantaranya; selama periode tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan bahwa seluruh wilayah di Kaltim telah berlaku larangan mudik bahkan mudik lokal antar kota di wilayah Kaltim pun turut dilarang.

“Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada izin,” ujar Isran Noor usai kegiatan launching E-Samsat Delivert di Novotel Balikpapan, Selasa (4/5).

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, dalam siaran pers menerangkan, larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya.

Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

“Larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19, dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran aktifitas masyarakat sudah tinggi sehingga Prokes Covid 19 dilanggar. Kondisi ini, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” ujar Syafranuddin.

Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

“Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan,” katanya.

Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.

“Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga,” ungkapnya.

Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan. **

 

Penulis: Basuki DH

Tags: Kalimantan TimurMudik Lebaran

Bagikan:

SAMARINDA

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket
Samarinda

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 12:50
HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Home Headline

Mudik Lokal Kaltim Resmi Dilarang

Mudik Lokal Kaltim Resmi Dilarang

Cuti Bersama Idulfitri Berpotensi Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
4 Mei 2021 | 20:18

SAMARINDA – Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 550/2341/2021/Dishub. Isinya tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri Tahun 1442 H.

PILIHAN REDAKSI

Ekspor Hasil Tambang Kaltim per Agustus 2023, Turun 50,79 Persen

Rute Surabaya dan Yogja via Bandara Samarinda Penuh hingga Lebaran

ASN di Samarinda Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Puncak Arus Mudik Transportasi Laut Diprediksi Mulai 13 sampai 17 April 2023

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Beserta Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Dan Permendub RI Nomor PM. 13 Tahun 2021 Di Wilayah Kaltimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur.

Adapun isi Surat Edaran tersebut diantaranya; selama periode tanggal 6 Mei s.d 17 Mei 2021, dilarang untuk penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar wilayah Kaltim dan masuk Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan bahwa seluruh wilayah di Kaltim telah berlaku larangan mudik bahkan mudik lokal antar kota di wilayah Kaltim pun turut dilarang.

“Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada izin,” ujar Isran Noor usai kegiatan launching E-Samsat Delivert di Novotel Balikpapan, Selasa (4/5).

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin, dalam siaran pers menerangkan, larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya.

Namun masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

“Larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19, dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran aktifitas masyarakat sudah tinggi sehingga Prokes Covid 19 dilanggar. Kondisi ini, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” ujar Syafranuddin.

Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.

Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

“Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan,” katanya.

Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.

“Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga,” ungkapnya.

Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan. **

 

Penulis: Basuki DH

Tags: Kalimantan TimurMudik Lebaran

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

27 September 2023 - 02:40

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer