160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Dibekuk

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Jumat (17/3/2023).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi, dengan membawa pistol jenis soft gun dan satu unit borgol. Pistol itu diduga digunakan menodong dua korban pengendara sepeda motor.

“Korban Nursalim (23) melaporkan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan temannya di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota tepatnya di samping Mal Samarinda Central Plaza (SCP), pada Kamis (2/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat (17/3/2023).

Dia mengatakan, saat itu Nursalim dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, berinisial F (34) yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan AR (29) dengan mengendarai sepeda motor.

Lanjutnya, waktu itu mereka diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru,” ujar Ary Fadli.

Kapolresta terus mengatakan, setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut.

Kemudian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit pistol Air Soft Gun warna hitam dan satu buah borgol.

“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban,” Imbuh Ary Fadli.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kapolresta juga mengatakan, HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT