Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.SAMARINDA – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memeriksa Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan berlangsung Selasa (10/3/2026) di Markas Polda Kaltim di Samarinda. Proyek pembangunan fasilitas pengolahan beras tersebut berlokasi di Kecamatan Sangatta Selatan dengan nilai anggaran sekira Rp25 miliar.
Jimmi membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan serta penentuan lokasi fasilitas pengolahan beras yang menjadi objek perkara.
“Memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina,” ujar Jimmi, Rabu (11/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan kemungkinan operasional fasilitas pengolahan beras apabila berada di area yang berdekatan dengan kawasan operasional perusahaan energi.
Menurut Jimmi, sejumlah pertanyaan yang diajukan lebih banyak menyangkut aspek teknis terkait keberfungsian fasilitas tersebut, terutama jika aktivitas bongkar muat gabah dan beras dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan area operasional perusahaan.
“Penyidik menanyakan bagaimana mesin itu bisa berfungsi dengan aktivitas bongkar muat beras dan gabah apabila lokasinya dekat dengan area operasional Pertamina,” katanya.
Jimmi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan hukum yang tengah diselidiki dalam proyek tersebut, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum dalam objek perkara tersebut. Proses ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka pada 3 Desember 2025. Ketiganya masing-masing berinisial GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BR dari pihak penyedia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar.
Selama proses penyidikan berlangsung, aparat kepolisian telah memeriksa 37 orang saksi. Rinciannya terdiri dari 32 saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta lima saksi ahli.
Para ahli tersebut meliputi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor perhitungan kerugian negara, serta ahli pidana korupsi.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PRA/HAF)
Tidak ada komentar