25 September 2023 - 18:34
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
25 September 2023 - 18:34
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Pemilik wisma berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar namun juga menawarkan layanan esek-esek

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
21 Juni 2023 | 00:07

POLRES Bontang mengungkap praktik prostitusi di salah satu wisma di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. Seorang pemilik wisma berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar namun juga menawarkan layanan esek-esek

Pemilik wisma di Prakla ini mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tamu yang menginap di wisma miliknya ditawari layanan ranjang dengan modus pemandu lagu.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka A ditangkap, Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WITA atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023

Badak LNG Sukses Gelar UKW, Gandeng PWI Bontang

Bakal Direnovasi dengan Dana Swadaya, Danramil Rukito Gelar Peletakan Batu Pertama

“Pelaku menawarkan layanan plus-plus kepada tamu wisma dengan tarif Rp550 ribu sekali kencan. Modusnya pemandu lagu di karaoke,”jelas Iptu Hari dalam keterangannya.

Iptu Hari menjelaskan, pelaku mengambil keuntungan Rp150.000 untuk setiap transaksi. Korbannya diketahui seorang perempuan asal Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, korban baru 10 hari bekerja dan dijanjikan menjadi pemandu lagu.

“Jumlah pasti korban masih didalami, kemungkinan bertambah. Kami sudah mengamankan buku list pemandu karaoke, nota dan uang tunai,”ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tags: HeadlinePekerja Seks KomersialProstitusi

Bagikan:

SAMARINDA

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas
Samarinda

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

18 Agustus 2023 | 19:54
Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

1.219 Lowongan Kerja Tersedia di Samarinda Job Fair 2023

by Redaksi
5 Juli 2023 | 14:26

Solusi DPRD Bontang Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

Elpiji 3 Kg di Samarinda Langka, Berikut Tanggapan Pertamina

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:44

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda 2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Rekening Pemkot Samarinda bakal Pindah ke Bank Lain? Berikut Penjelasan Wali Kota Samarinda

by Redaksi
21 Juni 2023 | 17:02

Home Kaltim Bontang

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Bermodus Pemandu Lagu Karaoke, Wisma di Prakla Bontang Tawarkan Layanan Esek-esek Bertarif Rp550 Ribu

Pemilik wisma berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar namun juga menawarkan layanan esek-esek

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
21 Juni 2023 | 00:07

POLRES Bontang mengungkap praktik prostitusi di salah satu wisma di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang. Seorang pemilik wisma berinisial A (41) tidak hanya menyewakan kamar namun juga menawarkan layanan esek-esek

Pemilik wisma di Prakla ini mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tamu yang menginap di wisma miliknya ditawari layanan ranjang dengan modus pemandu lagu.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka A ditangkap, Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WITA atas sangkaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

PILIHAN REDAKSI

3 RT di Tenggarong Membara

SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023

Badak LNG Sukses Gelar UKW, Gandeng PWI Bontang

Bakal Direnovasi dengan Dana Swadaya, Danramil Rukito Gelar Peletakan Batu Pertama

“Pelaku menawarkan layanan plus-plus kepada tamu wisma dengan tarif Rp550 ribu sekali kencan. Modusnya pemandu lagu di karaoke,”jelas Iptu Hari dalam keterangannya.

Iptu Hari menjelaskan, pelaku mengambil keuntungan Rp150.000 untuk setiap transaksi. Korbannya diketahui seorang perempuan asal Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, korban baru 10 hari bekerja dan dijanjikan menjadi pemandu lagu.

“Jumlah pasti korban masih didalami, kemungkinan bertambah. Kami sudah mengamankan buku list pemandu karaoke, nota dan uang tunai,”ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Tags: HeadlinePekerja Seks KomersialProstitusi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

25 September 2023 - 18:34

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer