
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan lewat Rapat Koordinasi Penanganan ODGJ Tahun 2026 yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan guna menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga berbagai lembaga yang selama ini berperan dalam pelayanan sosial dan kesehatan jiwa.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi yang kuat sejak proses penjangkauan, pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, hingga pendampingan sosial agar pelayanan yang diberikan benar-benar optimal.
“Penanganan ODGJ membutuhkan sinergi semua pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri karena setiap instansi memiliki peran sesuai kewenangannya. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan kepada ODGJ akan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Arfiansyah menjelaskan, forum koordinasi tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun mekanisme kerja yang lebih efektif antarinstansi. Dengan demikian, berbagai kendala yang selama ini muncul di lapangan dapat diminimalkan sehingga proses penanganan warga yang mengalami gangguan kejiwaan berjalan lebih terarah.
Menurutnya, pelayanan terhadap ODGJ tidak hanya berorientasi pada aspek medis, tetapi juga mencakup pemenuhan hak-hak sosial penyandang disabilitas mental, rehabilitasi, hingga pendampingan ketika mereka kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya soal pengobatan. Ada asesmen sosial, rehabilitasi, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental, sampai pendampingan agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menghormati martabat setiap individu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arfiansyah juga mengingatkan bahwa stigma negatif terhadap penyandang gangguan jiwa masih menjadi tantangan besar. Pandangan yang diskriminatif, menurutnya, justru dapat menghambat proses pemulihan serta reintegrasi sosial para penyandang ODGJ.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan, tidak mengucilkan penyandang gangguan jiwa, serta segera melaporkan kepada pemerintah apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan bantuan agar dapat ditangani sesuai prosedur.
“ODGJ adalah warga negara yang memiliki hak memperoleh pelayanan, perlindungan, dan kesempatan untuk pulih. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan ODGJ yang membutuhkan pertolongan. Penanganan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Dinas Sosial Kota Balikpapan menargetkan terbentuknya sistem penanganan ODGJ yang lebih terintegrasi. Pemerintah berharap kolaborasi yang semakin solid dapat meningkatkan kualitas layanan sosial dan kesehatan jiwa, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi penyandang gangguan jiwa untuk pulih, mandiri, dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. (*)
Tidak ada komentar