Samarinda, PRANALA.CO – Di balik gemerlap Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terus bertumbuh. Tersimpan kisah memilukan tentang pelanggaran hak anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Seorang anak perempuan harus menanggung trauma mendalam setelah diduga menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dikenalnya.
Kisah ini bermula di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (9/4/2025). Tempat yang seharusnya menjadi ruang sementara untuk beristirahat, justru menjadi saksi bisu dugaan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku, seorang pria dewasa, disebut-sebut berhasil membujuk korban hingga terjadi peristiwa yang melanggar hukum dan nurani.
Kepada keluarganya, korban mengungkapkan rasa tertekan dan trauma atas kejadian tersebut. Perubahan sikap yang mencolok membuat keluarga akhirnya mengetahui apa yang terjadi.
Menanggapi laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas.
Pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak – sebuah langkah konkret negara dalam menjaga masa depan generasi muda dari kejahatan seksual.
Ipda Rizky menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini tidak hanya soal proses pidana, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap hak dan masa depan anak-anak Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap anak. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan penyidik tengah mendalami motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
Sementara itu, pendampingan psikologis untuk korban pun menjadi perhatian. Sebab luka akibat kejahatan seksual bukan hanya fisik, tapi juga menyisakan trauma yang bisa membekas seumur hidup. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami