
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerapkan hukum secara tepat. Putusan tersebut sekaligus menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perkara tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Sengketa kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, diteruskan melalui gugatan keberatan di PTUN Jakarta, hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung setelah Kementerian ESDM mengajukan kasasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
MA juga menegaskan bahwa dokumen lingkungan tersebut merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, alasan Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menilai kemenangan itu bukan semata-mata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap diperlakukan seolah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses pemerintah. Padahal masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Erwin menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Yang mengetahui risikonya adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.
Ia menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam. Menurutnya, transparansi merupakan fondasi utama perlindungan lingkungan hidup sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap aktivitas perusahaan.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” ujarnya.
Erwin berharap putusan tersebut menjadi acuan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi mempersulit akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, sehingga informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar