PASER — Kursi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser segera memiliki pemilik definitif. Pemkab Paser telah menuntaskan proses seleksi terbuka, dan kini tiga nama calon tinggal menanti keputusan akhir dari sang pemilik hak prerogatif: Bupati Paser.
Seleksi ini digelar sesuai amanat berbagai regulasi penting: PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas serta Direksi BUMD, hingga Perbup Paser Nomor 19 Tahun 2024. Bahkan, panitia seleksi (pansel) telah resmi dibentuk lewat SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-306/2025.
Pada Kamis (22/5), tahapan wawancara terhadap tiga kandidat telah dilangsungkan di Pendopo Lou Bepekat. Proses berjalan tertutup, namun tetap dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Paser,Katsul Wijaya, yang juga duduk sebagai salah satu pansel, menyampaikan bahwa pengisian jabatan Dewan Pengawas ini sangat mendesak. Posisi tersebut sebelumnya hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
“Tiga nama sudah kami wawancarai. Hasilnya akan segera kami serahkan kepada Bupati Paser untuk ditetapkan,” ujar Sekda.
Seperti diketahui, Bupati Paser selaku Kepala Perusahaan Milik Daerah (KPMD) memiliki hak prerogatif penuh dalam menetapkan siapa yang akan dipercaya mengawasi jalannya perusahaan air minum daerah tersebut selama lima tahun ke depan, yakni periode 2025–2029.
Berikut tiga nama yang masuk babak akhir seleksi:
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Adi Maulana, yang sebelumnya menjadi Plt Dewan Pengawas, menyatakan bahwa seleksi ini penting agar perusahaan daerah bisa diawasi secara optimal oleh sosok definitif.
“Lelang terbuka ini adalah bentuk keterbukaan kita. Hasil seleksi akan segera diumumkan begitu Bupati menetapkan pilihan,” kata Adi. [RE]
2 minggu lalu
[…] ini mengatur bahwa minimal satu persen tenaga kerja di perusahaan swasta dan dua persen di BUMD harus berasal dari penyandang disabilitas,” […]