160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

DPRD Samarinda, Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Kamis (2/2/2023).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – DPRD Samarinda, Kalimantan Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Kamis (2/2/2023).

Melalui Badan Perancaanan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, rapat koordinasi dan konfirmasi tentang usulan Raperda RTRW Kota Samarinda berlangsung di ruang kerja Bapemperda.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengajukan peninjauan kembali.

Ketua Bapemperda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya memerlukan pembahasan lebih dalam sehingga Perda yang disusun tidak menimbulkan gugatan dari pihak lain.

Samri Shaputra menyatakan, DPRD Samarinda berkeinginan untuk membentuk perda yang layak dapat diterima dan semua pihak.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Agar tidak menimbulkan masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ujar Shamri saat ditemui usai rapat.

Karena itu, Ranperda RTRW ini masih dalam proses pembahasan Bapemperda DPRD Kota Samarinda. Sebelumnya terbit instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar Raperda RTRW dengan batas waktu tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

“Kita perlu membahas lebih dalam lagi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah kita buat ini nanti mendapat gugatan dari pihak lain. Jadi kita mau menciptakan produk hukum yang betul-betul handal, dengan semua pihak itu merasa sudah terakomodir dan terwakili keinginan nya sehingga tidak ada lagi permasalahan pasca kita sahkan peraturan RTRW ini,” urai Samri Shaputra.

Menurut Samri Shaputra, Dinas PUPR Samarinda telah menyatakan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemohon PK itu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hari ini kita memang mengundang mereka untuk menegaskan lagi apakah informasi tentang perda ini sudah sampai ke mereka atau belum sama sekali,” ujar Samri.

Samri Shaputra juga mengatakan perlu pembahasan lebih detail lagi terhadap raperda ini. Sehingga ketika DPRD mengesahkan ranperda ini, semua pihak dapat menerimanya.

“Kita ingin semuanya clear dan tidak ada yang menggugat lagi saat sudah disahkan. Jika ini sudah diketok tapi digugat, ya malu kita. Berarti aturan ini ada kekurangan,” ujar Samri Shaputra.

Karena itu, dengan mengundang sejumlah pihak, harapannya bisa menarik keputusan bersama. Selain itu, DPRD Samarinda masih harus menunggu ketentuan dari Provinsi Kaltim.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Karena kalau kita bertentangan dengan Provinsi, tidak bisa. Kita tunggu dulu penetapan dari Provinsi. Jadi kita di kota tinggal mengolah dan menyesuaikan,” ujar Samri Shaputra. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT