Kepala Dinsos Balikpapan, Arfiansyah.Balikpapan – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan semakin gencar memperluas registrasi Portal Perlindungan Sosial (Parlinsos) setelah sistem yang sebelumnya mengalami sejumlah kendala teknis kini dinilai jauh lebih stabil. Dengan waktu pendaftaran yang masih berjalan hingga 25 Juli 2026, pemerintah daerah optimistis mampu mencapai target minimal 70 persen warga sasaran terdaftar.
Kepala Dinsos Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan registrasi secara penuh baru dimulai pada 29 Juni 2026. Hal tersebut menyusul proses penyempurnaan sistem yang dilakukan pemerintah pusat setelah tahap uji coba di sejumlah daerah.
Menurutnya, jadwal awal registrasi sebenarnya direncanakan berlangsung sejak 4 Juni hingga 3 Juli. Namun, hasil evaluasi pasca pra-peluncuran menunjukkan masih diperlukan perbaikan pada sistem aplikasi maupun infrastruktur portal.
“Setelah dilakukan uji coba di beberapa daerah, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan finalisasi sistem agar pelaksanaan registrasi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Arfiansyah, Senin (6/7/2026).
Balikpapan sendiri menjadi salah satu daerah yang terlibat dalam tahap uji coba melalui Kelurahan Sepinggan Raya dan Manggar Baru sejak 22 Juni lalu. Pada fase tersebut, berbagai hambatan teknis masih ditemukan, mulai dari akses aplikasi yang lambat, sistem yang kerap berhenti mendadak, hingga kendala validasi nomor identitas pelanggan listrik (ID PLN).
Seluruh persoalan yang muncul langsung dilaporkan kepada tim pengembang di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem.
“Setiap kendala yang ditemukan langsung kami sampaikan melalui forum koordinasi dengan tim pusat untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Setelah berbagai pembaruan dilakukan, Arfiansyah menilai performa sistem kini jauh lebih baik. Meski demikian, perlambatan akses masih sesekali terjadi pada jam-jam tertentu akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses portal secara bersamaan.
Di samping tantangan teknis, Dinsos juga menghadapi tingginya jumlah warga yang mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi tersebut cukup menyita waktu petugas karena sistem saat ini belum menampilkan informasi secara rinci mengenai penyebab ketidaklayakan.
Akibatnya, petugas harus memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat sekaligus melengkapi berbagai data pendukung yang diperlukan dalam proses sanggah.
“Jika alasan ketidaklayakan dapat ditampilkan lebih lengkap dalam sistem, masyarakat akan lebih mudah memahami kondisi mereka dan proses pelayanan bisa berlangsung lebih cepat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, satu proses pengajuan sanggah bahkan dapat memakan waktu lebih dari satu jam karena banyaknya variabel data yang harus diisi. Karena itu, Dinsos telah mengusulkan agar pemerintah pusat menambahkan informasi yang lebih detail pada sistem dan usulan tersebut mendapat respons positif.
Hingga awal Juli 2026, jumlah warga yang telah terdaftar dalam Parlinsos di Balikpapan tercatat mencapai lebih dari 8.000 kepala keluarga. Meski baru sekitar tiga persen dari total sasaran, angka tersebut dinilai masih wajar mengingat pelaksanaan registrasi penuh baru berlangsung beberapa hari.
Untuk mempercepat capaian target, Dinsos menerapkan berbagai strategi, mulai dari membuka layanan pendaftaran di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, mendatangi kelompok lanjut usia serta penyandang disabilitas, hingga menyiapkan layanan jemput bola di tingkat RT apabila masih banyak warga yang belum terdaftar menjelang batas akhir pendaftaran.
“Kami memberikan fleksibilitas kepada masing-masing kelurahan untuk menentukan pola pelayanan yang paling efektif sesuai kondisi wilayahnya,” ujar Arfiansyah.
Evaluasi juga dilakukan secara berkala setiap tiga hari bersama para agen Parlinsos guna memantau perkembangan registrasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, layanan pendaftaran turut dibuka di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome pada sejumlah kegiatan masyarakat sebagai upaya memperluas akses layanan.
Arfiansyah mengingatkan, masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan registrasi secara mandiri. Sementara warga yang belum memiliki IKD dapat mendaftar melalui agen Parlinsos di kelurahan dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor pelanggan atau ID PLN.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar pendataan perlindungan sosial dapat berjalan maksimal dan seluruh warga yang berhak dapat terakomodasi dengan baik,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar