AYR diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian dengan target minimarket yang ada di Samboja. Setiap kali beraksi, pelaku bisa membawa kabur hingga 3 kotak susu bayi premium.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian susu di sejumlah minimarket di Samboja. Saat beraksi, pelaku berpura-pura masuk layaknya pembeli.
Sebelum menggasak susu formula premium, pelaku terlebih dulu memantau situasi. Ketika dirasakan aman, AYR kemudian mengambil barang-barang dari rak display kemudian dimasukkan ke dalam tasnya.
“Pelaku menyamar menjadi pembeli ini dan memasukkan barang incarannya ke dalam tas. Setelah itu, pelaku kemudian keluar dan kembali mencari minimarket yang jadi sasaran berikutnya,” jelasnya dikutip Minggu (4/12/2022).
AKP Yusuf mengungkapkan, setiap kali beraksi, pelaku mengambil 2-5 kotak susu bayi. Dalam sehari, AYR beraksi di tiga minimarket waralaba sekaligus. Barang curian tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga lebih murah.
Namun, aksinya terhenti setelah polisi menyelidiki rekaman CCTV minimarket dan melakukan penangkapan. Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir kali beraksi pada 31 Oktober 2022 lalu. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Samboja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*)