160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Komisi I: 230 Honorer di Bontang Berpeluang jadi ASN

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Selasa (2/8/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sebanyak 230 tenaga honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah berpeluang menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Selasa (2/8/2022).

Raking mengungkapkan, 230 honorer tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sehingga bisa diusahakan untuk di-upgrade jadi ASN.

Kendati begitu, mereka perlu mengikuti Calon ASN (CASN) terlebih dahulu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Mudah-mudahan mulus masuk CASN. Aturannya memang begitu,” ujar Raking.

Politisi dari Partai Berkarya ini menambahkan, meski tidak dibatasi usia, termasuk pendidikan tidak membatasi, akan tetapi lulusan SD dan SMP bisa tertolak dengan sistem.

“Di beberapa daerah sudah memberlakukan SMP Sederajat, apalagi di pusat,” terangnya.

Kendati demikian, ada solusi lain yang bisa ditempuh 230 orang tersebut, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ada (juga) jalan dijadikan outsourcing. Masih dibicarakan berapa anggaran. 30 September kita liat perkembangannya, ada kendala atau tidak, tinggal mendorong bersama ke pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 2023 mendatang, non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara resmi dihapus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT