Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Syahrul/Pranala.co)BALIKPAPAN – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan beras di Kutai Timur (Kutim) memasuki fase krusial. Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka.
Penetapan ini menandai pergeseran arah perkara—dari dugaan pelanggaran teknis menjadi konstruksi yang menempatkan pejabat kunci sebagai aktor pengendali proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menyebut EM diduga bukan sekadar terlibat, melainkan mengatur keseluruhan proses pengadaan Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
“Hari ini kami menetapkan EM sebagai tersangka. Perannya dominan dalam proses pengadaan,” ujar Yugo, Selasa (14/4/2026).
Dalam konstruksi perkara, EM diduga mengendalikan proyek sejak tahap awal, termasuk menentukan penyedia, yakni PT SIA, meski perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Polisi juga menduga EM tetap mengarahkan pelaksanaan proyek meski terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.
Nilai proyek RPU disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
“Perusahaan tidak memenuhi spesifikasi, tetapi tetap ditunjuk. Ini yang sedang kami dalami,” kata Yugo.
55 Saksi Diperiksa, DPRD Ikut Disorot
Sejak laporan polisi diterbitkan pada 27 Februari 2026, penyidik telah memeriksa 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 ahli.
Dari jumlah tersebut, 32 saksi menguatkan dugaan peran EM. Sementara 18 lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutai Timur—menandakan perkara ini beririsan dengan proses penganggaran.
Sejauh ini, tiga tersangka lain lebih dulu ditetapkan, yakni DW, GP, dan BH.
Polisi mencatat total kerugian negara mencapai Rp10.845.447.338. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,09 miliar telah dikembalikan.
Namun, penyidik menegaskan pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
Belum Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Meski telah berstatus tersangka, EM belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami alat bukti tambahan dan membuka kemungkinan munculnya fakta baru.
“Pendalaman masih berjalan, penahanan belum dilakukan,” ujar Yugo.
Di tengah penyidikan, muncul sorotan publik terkait hibah Rp28 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan tidak ada kaitan antara hibah tersebut dengan penanganan perkara.
“Penegakan hukum berjalan independen. Jika ada korupsi, tetap kami proses,” katanya.
EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda. (sr)
Tidak ada komentar