Residivis Kembali Berulah, Gasak Ponsel Saat Korban Terlelap Dibekuk Polisi

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
31 Mei 2026 16:51
2 menit membaca

BONTANG – Aksi pencurian yang dilakukan seorang residivis di wilayah Bontang Selatan akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku berinisial J. (41) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah telepon genggam milik warga yang terjadi di Kelurahan Berbas Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” ujar AKP Rakib Rais.

Kasus ini bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban sedang beristirahat di rumahnya yang berada di Jalan Zamrud 11, RT 049, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun dan berniat mencari telepon genggamnya yang sebelumnya berada di dalam kamar. Namun, ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Saat memeriksa kondisi sekitar, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka.

Temuan itu membuat korban curiga seseorang telah masuk ke dalam rumah dan mengambil ponselnya saat ia sedang tertidur lelap. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bontang Selatan.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y02 warna Cosmic Grey yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

AKP Rakib Rais mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, J. merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada November 2023 dan baru bebas pada Maret 2026.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci saat malam hari guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(irw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }