Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltim, Dasmiah.SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam program beasiswa Gratispol yang tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar serta dana senilai Rp2,10 miliar yang dinilai belum terserap secara optimal dalam pelaksanaan program.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan transfer maupun kelalaian pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran terjadi karena terdapat sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Gratispol yang kemudian juga dinyatakan lolos pada program bantuan pendidikan lainnya setelah proses seleksi berjalan.
“Temuan BPK ini sebenarnya dipicu oleh mahasiswa penerima Gratispol yang ternyata juga mendapatkan program beasiswa lain. Jadi istilahnya kelebihan transfer, padahal mahasiswa tersebut kemudian memilih salah satu beasiswa yang diterimanya,” ujar Dasmiah.
Menurutnya, pada tahap awal seleksi, seluruh calon penerima telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan belum menerima bantuan pendidikan dari program lain. Namun dalam perjalanannya, sebagian mahasiswa kemudian lolos pada skema bantuan berbeda seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa pemerintah kabupaten/kota, maupun bantuan dari pihak swasta.
Kondisi tersebut membuat sebagian mahasiswa mengundurkan diri dari program Gratispol, sehingga dana yang telah dialokasikan tidak tersalurkan sesuai rencana.
“Dana itu bukan mengendap di pemerintah provinsi. Dana tersebut tidak disalurkan oleh kampus dan kemudian dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Dasmiah juga meluruskan mekanisme penyaluran beasiswa Gratispol. Ia menegaskan, dana bantuan pendidikan tidak pernah ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melainkan disalurkan dari kas daerah ke rekening resmi perguruan tinggi masing-masing.
Sementara itu, terkait temuan BPK sebesar Rp2,10 miliar, ia menyebut dana tersebut merupakan alokasi anggaran yang sudah disiapkan pemerintah, namun tidak terserap karena tidak adanya mahasiswa pada sejumlah skema penerima yang tersedia.
“Ada beberapa persoalan teknis yang saat ini sedang kami benahi bersama. Sekali lagi, dana yang menjadi temuan BPK tersebut bukan mengendap di dinas, melainkan tidak terserap di tingkat kampus,” ujarnya.
Pemprov Kaltim memastikan akan melakukan perbaikan mekanisme serta memperkuat koordinasi dengan perguruan tinggi agar pelaksanaan program Gratispol ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan minim kendala teknis. (*)
Tidak ada komentar