Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan penghentian sementara penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK), bukan berarti kebijakan tersebut dihapus sepenuhnya.
Menurutnya, penghentian dilakukan agar pemerintah memiliki waktu menyusun skema, penarikan retribusi yang lebih matang dan sesuai kondisi di lapangan.
Andi Faiz menjelaskan, penarikan retribusi seharusnya difokuskan pada area pelataran BK karena fasilitas tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena pelataran BK itu dibangun menggunakan APBD, jadi memang berhak ditarik retribusinya ketika masyarakat masuk ke kawasan pelataran itu,” bebernya, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan kawasan Bontang Kuala pada awalnya merupakan kawasan pemukiman warga, sebelum berkembang menjadi destinasi wisata. Karena itu, menurutnya, penarikan retribusi dinilai lebih tepat dilakukan di area pelataran dibanding kawasan permukiman masyarakat.
“Memang kawasan BK ini lahir duluan pemukimannya, baru ada wisatanya. Jadi yang paling efektif bagi kami di kawasan pelataran BK inilah ditarik retribusinya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar skema tarif retribusi dikaji ulang. Salah satu opsi yang dibahas ialah perubahan sistem penarikan yang sebelumnya dihitung per orang, menjadi per kendaraan bermotor.
“Untuk nominalnya mungkin akan berubah, bukan lagi per orang tetapi per motor. Kita minta Dispopar membuat kajiannya dulu. Jatahnya dalam satu minggu ke depan,” sebutnya.
DPRD berharap hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menghasilkan kebijakan retribusi yang tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu mendukung pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata Bontang Kuala.
Tidak ada komentar