newsborneo.id – Aturan baru syarat naik pesawat atau penerbangan dalam negeri untuk masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan pemerintah dan berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, tidak mewajibkan para Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Kendati tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)
Satu komentar tentang “Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster”