04 Desember 2023 - 03:58
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
04 Desember 2023 - 03:58
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Nasional

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

ILUSTRASI.Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Agustus 2022 | 20:48

BACA JUGA

Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Balikpapan bakal Gelar Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

newsborneo.id – Aturan baru syarat naik pesawat atau penerbangan dalam negeri untuk masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan pemerintah dan berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, tidak mewajibkan para Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Kendati tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Bagi kalian yang ingin terbang hari ini, ada baiknya simak dulu aturan baru yang efektif berlaku 29 Agustus 2022 di bawah ini.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Syarat Naik PesawatVaksin Boster

Bagikan:

SAMARINDA

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air
Samarinda

Rampas Ponsel Pelajar Samarinda, Sembunyi di Saluran Air

27 November 2023 | 11:24
ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

ART Diterkam Harimau, Pengusaha di Samarinda jadi Tersangka

by Redaksi
19 November 2023 | 22:35

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Pengedar Sabu Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

by Redaksi
25 September 2023 | 12:50

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

HUT RI, Akhmed Reza : Ingin Pembangunan Pendidikan Berkualitas

by Admin
18 Agustus 2023 | 19:54

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

Dua Legenda NBA Gelar Pelatihan dan Pertandingan Persahabatan di Samarinda, Bagian dari Program Diplomasi Olahraga AS

by Admin
4 Agustus 2023 | 21:35

Home Nasional

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

ILUSTRASI.Aturan Baru Syarat Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, Penumpang Wajib Vaksinasi Booster

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
29 Agustus 2022 | 20:48

BACA JUGA

Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Kaltim Sediakan Stok 40 Ribu Dosis Vaksin Booster Kedua

Balikpapan bakal Gelar Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

newsborneo.id – Aturan baru syarat naik pesawat atau penerbangan dalam negeri untuk masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan pemerintah dan berlaku mulai Senin 29 Agustus 2022, tidak mewajibkan para Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Kendati tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Lalu, bagaimana dengan PPDN yang berusia di bawah 17 tahun? Pemerintah mewajibkan PPDN 6-17 tahun untuk memperoleh vaksin dosis kedua sebagai aturan naik pesawat.

Bagi kalian yang ingin terbang hari ini, ada baiknya simak dulu aturan baru yang efektif berlaku 29 Agustus 2022 di bawah ini.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Syarat Naik PesawatVaksin Boster

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

04 Desember 2023 - 03:58

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer