Wali Kota Bontang Hj. Neni Moerniaeni saat memimpin langsung Konsultasi Publik III Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2019–2039, Jumat (4/9/2026).BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali mempertegas arah pembangunan kotanya. Investasi tetap dibuka lebar, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan lingkungan.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Bontang Hj. Neni Moerniaeni saat memimpin langsung Konsultasi Publik III Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2019–2039, Jumat (4/9/2026).
Forum yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang di BPU Kantor Kelurahan Bontang Barat itu menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan arah tata ruang Bontang untuk dua dekade ke depan.
Neni menegaskan, Pemkot Bontang tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, setiap aktivitas investasi harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Kita mendukung investasi yang ada di Kota Bontang, tetapi investasi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tetap sejalan dengan komitmen kita menjaga lingkungan,” tegas Neni.
Komitmen tersebut tercermin dalam rancangan pola ruang yang disiapkan Pemkot Bontang.
Dari total rancangan pola ruang seluas 16.112,84 hektare, sekitar 46,5 persen dialokasikan sebagai kawasan lindung untuk pelestarian alam.
Sementara 53,5 persen lainnya disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan, mulai dari kawasan industri, perdagangan hingga permukiman.
Pembagian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dalam pengembangan Kota Bontang ke depan.
Dengan demikian, arah pembangunan tidak semata mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan ruang hidup dan ekosistem tetap terlindungi.
Kepala DPUPR Kota Bontang Much. Cholis Edy Prabowo mengatakan Konsultasi Publik III merupakan tahapan akhir dalam rangkaian proses revisi RTRW.
Sebelumnya, pembahasan telah melalui dua kali konsultasi publik yang dilaksanakan sejak 2024.
Dalam tahap finalisasi tersebut, sejumlah persoalan strategis turut diselaraskan. Di antaranya mitigasi potensi bencana, konektivitas rencana tol Samarinda–Bontang–Sangatta, hingga persoalan tumpang tindih tata ruang permukiman di atas air.
Penyelesaian berbagai persoalan tersebut dinilai penting agar dokumen tata ruang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi pijakan pembangunan Bontang dalam jangka panjang.
Konsultasi publik juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk memastikan proses penyusunan RTRW tetap melibatkan pemangku kepentingan dan berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Forum tersebut turut dihadiri tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya serta perwakilan DPUPR Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah Konsultasi Publik III dan penandatanganan berita acara, Pemkot Bontang menargetkan draf revisi RTRW segera diajukan untuk memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap arah pemanfaatan ruang di Bontang.
Di tengah geliat industri dan investasi, kepastian tata ruang menjadi kebutuhan penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pemkot Bontang berharap revisi RTRW 2019–2039 dapat menjadi fondasi bagi pengembangan kota yang lebih tertata, membuka ruang bagi investasi yang sehat, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan target menjadikan Bontang sebagai kota jasa yang sejahtera, tanpa meninggalkan prinsip pembangunan berkelanjutan. (*)
Tidak ada komentar