SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba antar pulau di Samarinda. Sepanjang Juli dan Agustus 2024, BNNP Kaltim menyita sebanyak 551 gram narkotika jenis sabu.
Barang bukti ini dimusnahkan di kantor BNNP Kaltim dengan cara dihancurkan menjadi cairan dan dibuang ke septic tank, Kamis, 5 September 2024.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol. Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan yang intensif selama beberapa bulan terakhir.
“Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Tejo dalam konferensi pers.
Dua kasus besar telah diungkap, melibatkan tersangka JS dan SN dengan total barang bukti sabu sebanyak 551 gram. Kedua kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2024, saat BNNP Kaltim menangkap JS di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Samarinda. Laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas JS di sekitar lingkungan menjadi awal mula penyelidikan.
Petugas BNNP menemukan JS membawa 501 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik hitam, digantung di depan motor Vario putih yang dikendarainya.
JS mengaku bahwa barang tersebut milik JN, yang saat ini masih buron. Selain sabu, petugas menyita sepeda motor Vario putih, handphone, dan plastik pembungkus sabu.
JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua terjadi pada 31 Juli 2024, ketika petugas BNN menangkap SN di Jalan Grilya, Kelurahan Mugirejo, Samarinda. Saat digeledah, petugas menemukan 50 gram sabu yang disimpan di dalam kotak teh.
SN mengaku bahwa sabu tersebut milik AR, yang saat ini masih dalam penyelidikan. SN juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (*)