Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin.SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur terus memperkuat upaya penanggulangan Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO) dengan memperluas akses layanan pengobatan hingga ke wilayah pelosok dan terpencil.
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas rumah sakit daerah agar mampu memberikan layanan pengobatan TB RO sesuai standar nasional, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa akses terhadap pengobatan berkualitas harus dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan.
“Akses pengobatan berkualitas harus terus dipercepat dan diperluas melalui peningkatan kapasitas rumah sakit daerah agar mampu menginisiasi terapi TB RO sesuai standar nasional dengan pendekatan humanis yang berpusat pada pasien,” ujarnya di Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinkes Kaltim menggelar Pelatihan Pembekalan bagi Fasilitas Kesehatan yang Belum Memulai Layanan TB RO Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan yang berlangsung pada 9–11 Juni 2026 itu digelar di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kaltim, Samarinda.
Pelatihan diikuti oleh tim penanganan TB RO dari tiga fasilitas kesehatan, yakni RSUD Dayaku Raja Kutai Kartanegara, RSUD Sangkulirang Kutai Timur, dan RSU Pratama Mangku Jaya Linggang di Kabupaten Kutai Barat.
Menurut Jaya, tuberkulosis masih menjadi salah satu penyakit menular yang memberikan tantangan besar bagi sektor kesehatan nasional. Karena itu, kesiapan layanan diagnosis dan pengobatan di daerah menjadi faktor penting dalam menekan angka penularan dan meningkatkan keberhasilan terapi.
Melalui pelatihan tersebut, pemerintah daerah berharap fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten hingga kecamatan dapat lebih mandiri dalam menangani pasien TB RO, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan medis yang memadai.
Tak hanya berfokus pada pemberian obat, fasilitas kesehatan yang nantinya menjalankan layanan TB RO juga diwajibkan menyediakan pendampingan pasien secara berkala, pemantauan efek samping obat, hingga dukungan psikososial selama masa pengobatan.
“Selain fokus pada pemberian regimen obat-obatan, setiap fasilitas kesehatan yang ditunjuk nantinya wajib menyediakan layanan pendampingan berkala, pemantauan efek samping obat, hingga dukungan psikososial untuk menjamin keberhasilan terapi penderita sampai dinyatakan sembuh total,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaya menilai keberhasilan pengendalian TBC tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan. Dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, komunitas sosial hingga para penyintas TBC, menjadi elemen penting dalam mempercepat penemuan kasus dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dinkes Kaltim optimistis penguatan layanan TB RO di daerah terpencil akan berdampak positif terhadap peningkatan deteksi dini, pelacakan kontak erat pasien, serta keberhasilan pengobatan secara menyeluruh di Kalimantan Timur. (*)
Tidak ada komentar