Melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2024, dana DBH Sawit digunakan untuk membiayai iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pekerja sektor informal dengan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah tersebut.
Kebijakan ini diperkuat melalui kolaborasi dalam Multi-Stakeholder Forum (MSF) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi masyarakat sipil Solidaridad dalam lokakarya bertajuk “Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur: Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan.”
Melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2024, dana DBH Sawit digunakan untuk membiayai iuran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Program ini menyasar pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas di perkebunan sawit, serta pekerja berusia 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.
Dengan program tersebut, para pekerja memperoleh perlindungan melalui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini dinilai penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat risiko kerja tinggi. Data menunjukkan lebih dari 60 persen kecelakaan kerja di Indonesia berasal dari sektor perkebunan sawit.
Kelompok yang paling rentan terdampak adalah buruh harian lepas, khususnya pekerja perempuan yang banyak terlibat dalam aktivitas penyemprotan pestisida dan pemupukan. Selama ini, minimnya perlindungan jaminan sosial membuat mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan apabila mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menegaskan pemerintah daerah akan terus memanfaatkan instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat pekerja.
Menurutnya, forum MSF menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil agar implementasi kebijakan perlindungan pekerja dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan lokakarya tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga diharapkan menghasilkan rencana aksi nyata yang melibatkan seluruh pihak.
“Kami menargetkan lokakarya ini menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi multipihak yang konkret. Dengan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan, dan koperasi, subsidi iuran dari DBH Sawit dapat benar-benar tepat sasaran untuk melindungi pekerja,” ujarnya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari kalangan industri. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menilai perlindungan pekerja merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.
Ia menyebut devisa ekspor sawit yang mencapai US$27,76 miliar pada 2024 tidak terlepas dari kontribusi sekitar 16,5 juta pekerja di sektor tersebut.
“Pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan beban biaya bagi industri, melainkan investasi untuk memenuhi standar ketenagakerjaan global seperti ISPO dan EUDR,” tegasnya.
Country Manager Solidaridad Network Indonesia, Yeni Fitriyanti, juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, integrasi program jaminan sosial dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat menekan angka kecelakaan kerja sekaligus membantu pekerja informal terhindar dari risiko kemiskinan akibat krisis kesehatan.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser Tanah Grogot, Sukma Arna Saputra, mengapresiasi langkah Pemkab Paser yang memanfaatkan DBH Sawit sebagai instrumen perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan pekerja bukan semata kewajiban, tetapi investasi sosial yang memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui forum ini, Pemkab Paser bersama para pemangku kepentingan berharap semakin banyak perusahaan perkebunan, koperasi, dan daerah penghasil sawit yang mengintegrasikan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi menciptakan industri sawit yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan. (*)
Tidak ada komentar