Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menjelaskan secara rinci mekanisme peningkatan surat tanah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota BontangBONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang menjelaskan secara rinci mekanisme peningkatan surat tanah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bontang yang membahas permukiman warga di kawasan tambak, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang tersebut, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, Amir, menyampaikan bahwa proses peningkatan surat tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi yang cukup ketat.
Menurut Amir, kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemohon, pihak kelurahan, dan kecamatan. Seluruh persyaratan harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut.
“Jadi prosedurnya memang cukup panjang. Untuk menentukan alas hak tanah saja ada tahapan yang harus dilalui, bahkan proses administrasinya ditetapkan hingga 30 hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah penentuan titik koordinat lahan yang diajukan. Kegiatan itu dilakukan langsung oleh pemohon bersama aparat kelurahan dengan memasang patok batas tanah di lokasi.
“Itu bagian dari proses administrasi. Teman-teman dari kelurahan bersama pemohon turun ke lapangan untuk memasang patok sebagai penanda batas lahan,” terangnya.
Setelah batas lahan ditentukan, tahapan berikutnya adalah pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
Amir menegaskan, peran Disperkimtan dalam proses tersebut lebih berfokus pada tahap validasi dokumen yang telah diajukan oleh pemohon melalui kelurahan dan kecamatan.
“Kami kemudian melakukan overlay dan mencocokkannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan peruntukan kawasan tersebut,” jelasnya.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan lahan yang diajukan tidak berada di kawasan yang dilindungi, seperti hutan lindung maupun kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan sesuai dengan tata ruang dan tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi, maka proses peningkatan surat tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun sebaliknya, jika lahan yang diajukan berada di area hutan lindung atau kawasan mangrove, maka proses pengurusan tidak dapat diteruskan.
“Apabila kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung atau kawasan mangrove, kami tidak bisa melanjutkan proses pengurusan tanah tersebut,” pungkasnya.
Tidak ada komentar