Polda Kaltim tangkap kurir sabu di Balikpapan. Barang bukti 1 kg sabu disimpan dalam kaleng makanan hewan. Pelaku dibayar Rp1 juta per kaleng.
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Balikpapan. Seorang pria berinisial EU (32) ditangkap karena kedapatan membawa dan menyimpan lebih dari satu kilogram sabu.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba di dua lokasi berbeda pada Rabu malam (18/6/2025).
Lokasi pertama berada di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah, dan lokasi kedua di rumah tersangka di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
“Awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi sabu di kawasan Balikpapan Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (19/6/2025).
Dari laporan itu, petugas mengintai dan menangkap EU yang saat itu sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 51,71 gram yang siap diedarkan.
Penyelidikan lalu dikembangkan ke rumah EU. Karena rumahnya berada dekat dengan asrama militer, polisi berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita dan disaksikan oleh petugas Pomdam serta Ketua RT setempat. Hasilnya mencengangkan.
“Di dalam rumah, kami temukan sabu seberat 1.038,6 gram yang disembunyikan dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok,” beber Kombes Yuliyanto.
Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.090,31 gram brutto sabu.
Kepada polisi, EU mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mendapat bayaran Rp1 juta untuk setiap kaleng sabu yang berhasil dikirim.
“Modusnya cukup rapi. Sabu disembunyikan dalam kaleng makanan hewan agar tak mudah terdeteksi,” tambah Yuliyanto.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim. EU akan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkoba dan terancam hukuman penjara maksimal.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akarnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
[DIAS]
Tidak ada komentar