Yayasan dan Rektor Unijaya Digugat Dosen, Yophie : Kami Siap Hadapi

Bilher Bersama sejumlah dosen saat mengelar konferensi pers terkait gugatan mereka terhadap Yayasan dan Rektor Unijaya Bontang. (Bams)

BONTANG – Yayasan Pendidikan Miliana beserta Rektor Universitas Trunajaya (Unijaya) Bontang, digugat sejumlah dosen mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2024/PNBon perihal Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yakni Raidon Hutahaean sebagai Mantan Wakil Rektor I sekaligus Dosen Fakultas Hukum, serta Martopan Abdullah sebagai Mantan Wakil Rektor II sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi.

Mantan Rektor Unijaya Bontang, Bilher Hutahaean mengatakan, terdapat dua materi gugatan yang diajukan ke PN Bontang. Pertama soal mekanisme pengangkatan Rektor Unijaya periode 2023-2027 yang dinilai cacat hukum lantaran tidak sesuai Statuta yang dibuat Yayasan Pendidikan Miliana (Unijaya).

Kata Bilher, meski yang mengangkat rektor adalah yayasan, namun harus mendapatkan persetujuan dari senat. Yang terjadi, kata dia, justru mekanisme pembentukan para senat kampus melanggar Statuta. Sehingga secara otomatis, dekan yang ditunjuk rektor pun dianggap tidak sah alias cacat hukum.

Lebih lanjut Ia menjabarkan, dekan yang ditunjuk saat ini tidak memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang ada. Di antaranya telah berusia lebih dari 60 tahun (maksimal 60 tahun), masih berpendidikan S2 (seharusnya S3), serta sebelumnya telah terbukti mengundurkan diri sebagai dosen Unijaya, namun belakangan nama yang bersangkutan muncul kembali.

“Sehingga kami menggugat agar SK (surat Keputusan) yang dikeluarkan pihak yayasan itu agar dibatalkan. Otomatis SK dekan dan senat yang dibuat juga cacat secara hukum,” ucap Bilher saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, bersama sejumlah dosen lainnya, Senin (5/2/2024) sore.

Pihaknya turut mengingatkan kepada para mahasiswa yang sebentar lagi akan diwisuda, untuk berhati-hati. Sebab apabila nantinya gugatan ini dikabulkan PN Bontang, maka ijazah yang dikeluarkan dinilai tidak sah alias palsu. Hal itu tentu bakal berdampak pada masa depan mahasiswa itu sendiri.

Gugatan kedua, berkaitan dengan pembayaran sisa gaji dan honor jabatan dari lima dosen yang tertunggak selama kurun waktu setahun hingga lima tahun terakhir.

Lima dosen itu antara lain Bilher Hutahaean, Raidon Hutahaean, Martopan Abdullah, Bacnur Effendi, dan Rosianton herlambang. Totalnya mencapai Rp 242.050.000.

Menanggapi kejadian ini, Rektor Unijaya Bontang, Yophie Turang menyebut, gugatan yang dilayangkan para penggugat merupakan hak hukum setiap orang. Pihaknya menilai seluruh mekanisme pengangkatan pejabat struktural yang ada di Unijaya, telah sesuai dengan Statuta Kampus dan tidak ada satu pun aturan yang dilanggar.

“Kami siap menghadapi di persidangan nanti. Justru yang kami pertanyakan, mengapa gugatan ini ditujukan ke Pengadilan Negeri. Mereka kan pengacara senior. Rasanya harus belajar lagi deh,” timpalnya.

Terkait tunggakan gaji dan honor dosen, Yophie mewakili yayasan, mengaku akan bertanggung jawab membayarkannya. Namun, pihaknya meminta waktu agar bisa dibayarkan secara bertahap. Dikonfirmasi soal nama Bilher Hutahaean yang masih terpampang sebagai Rektor Unijaya di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Yophie mengaku hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun yang pasti, kata dia, pihaknya telah melaporkan secara periodik terkait kondisi Unijaya.

“Saat ini web Kemendikbud sedang dalam perbaikan. Kalau urusan mengubah data rektor itu bukan ranah kami. Yang jelas pelaporan ke kementerian sudah kami penuhi semua,” jawab Yophie. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }