Polda Kaltim Perkuat Rehabilitasi Narkotika Lewat Program PILAR, Dorong Pendekatan Humanis bagi Penyalahguna

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
12 Jun 2026 13:33
2 menit membaca

SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur terus memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program PILAR (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi) yang dijalankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Sebagai bagian dari program tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan peninjauan layanan rehabilitasi di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza (IPK Napza) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Dr. Jaya Mualimin, Direktur RSUD Samarinda, Dr. Indah Puspitasari, jajaran RSJ Samarinda, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dari hasil peninjauan, IPK Napza RSJ Samarinda telah resmi terdaftar sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan aktif memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Saat ini, fasilitas tersebut menangani 17 resident dan seluruh kapasitas layanan telah terisi penuh.

Kombes Pol Romylus mengungkapkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah adanya stigma negatif di tengah masyarakat terhadap proses rehabilitasi. Tidak sedikit keluarga yang masih ragu membawa anggota keluarganya untuk mendapatkan perawatan karena khawatir akan penilaian sosial.

Padahal, menurutnya, paradigma penanganan kasus penyalahgunaan narkotika kini semakin mengedepankan pendekatan pemulihan melalui konsep restorative justice, bukan semata-mata penghukuman.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Program PILAR merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memperkuat penanganan narkotika secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga rehabilitasi.

“Melalui Program PILAR, kami bersama seluruh pemangku kepentingan berupaya mengoptimalkan layanan rehabilitasi agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh penanganan yang tepat. Rehabilitasi menjadi langkah penting untuk membantu penyalahguna narkotika kembali pulih dan produktif di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim akan memperkuat sistem rujukan rehabilitasi terhadap 35 Institusi Penerima Wajib Lapor yang tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengatasi keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui Program PILAR, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan guna mewujudkan penanganan narkotika yang profesional, humanis, dan berfokus pada pemulihan masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }