Dirinya juga mengapresiasi Pemkot Bontang yang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara. Dirinya optimistis status Kampung Sidrap bisa masuk wilayah administratif Kota Bontang, mengingat pengacara yang ditunjuk memiliki segudang pengalaman
“Ini kabar baik. Karena sejak 2005 kita mulai memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap. Pascawilayah itu tidak lagi masuk Kelurahan Guntung,” terang Agus Haris, (22/5/2023).
Pria yang kerap di sapa AH ini juga meminta seluruh berkas dan bukti-bukti sudah disiapkan. Informasi terakhir yang diterimanya bahwa berkas itu akan diperiksa lagi oleh tim lawyer untuk sinkronisasi fakta.
Diketahui luasan tapal baras yang digugat sebanyak 179 hektar yang saat ini dihui oleh 7 RT. Bahkan total penduduk di sana sudah mencapai lebih tiga ribu warga.
Dirinya juga meyakini seluruh masyarakat 99 persen sudah ber KTP Bontang. Walhasil ini menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
“Sudah waktunya kita memang memperjuangkan tapal batas di sana. Agar sentuhan pembangunan juga bisa adil dan dibangun,” pungkasnya. (ADS/DPRD BONTANG)