160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Bawa 40 Butir Ineks, Pria di Samarinda Dijemput di Depan Indekos

Sejumlah barang bukti dari tersangka
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Seorang pria di Samarinda dibekuk kepolisian. Dia membawa narkoba ekstasi jenis ineks. Narkoba itu diamankan dari tangan AS (47).

“Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani, Minggu (7/8/2022).

Kompol Ricky Sibarani menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di sebuah indekos Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau. Dia diamankan di halaman kos-kosan,” kata dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia melanjutkan, sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.

Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap koorperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.

Pelaku AS menggunakan roda empat. Saat digeledah, pelaku dengan koorperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo.

Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk iPhone 11 Promax warna grey.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kemudian satu unit gawai merek iPhone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000 dan satu unit mobil merk Honda CRV warna putih,” urainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT