160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Raperda Fasilitas Pencegahan Narkotika Ditarget Tahun Ini Selesai

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika tengah digodok Komisi I DPRD Bontang, Selasa (27/7/2022).

Pembahasan Raperda tersebut kini memasuki pembahasan pasal ke-28 dari 41 pasal yang direncanakan.

Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengungkapkan, Raperda tersebut memiliki fokus pembahasan pada fasilitas pencegahan, tidak berupa sanksi-sanksi baru yang akan diberlakukan.

“Cuma perlu dipahami, ada batas kewenangan pada Perda ini, karena sanksi itu ada ranahnya BNN dan sudah diatur undang-undang,” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia menambahkan, bentuk dari fasilitas pencegahan tersebut, akan menghadirkan tim yang mengisi tiap-tiap wilayah seperti kecamatan, kelurahan, RT, bahkan perusahan.

“Targetnya kalau bisa secepatnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Raperda inisiatif Komisi I DPRD Bontang tersebut akan terus digodok setiap pekannya agar segera diparipurnakan.

Hal tersebut diungkapkan, agar meminimalisir pemakai narkotika yang ada di Bontang melalui fasilitas pencegahan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Setiap Senin Selasa akan dibahas (melalui rapat Rapat Dengar Pendapat),” tandasnya. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT