Usul Tambah 177 Ribu KL, Balikpapan Cuma Dapat 1.250 KL Pertalite

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
12 Sep 2026 23:40
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Upaya mengurai antrean panjang BBM bersubsidi di Kota Balikpapan mulai menemukan titik terang. Kuota Pertalite Balikpapan mendapat tambahan 1.250 kiloliter (KL) hingga akhir 2026.

Tambahan tersebut disepakati setelah Komisi II DPRD Balikpapan melakukan pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono, mengatakan pertemuan itu tidak hanya membahas tambahan kuota, tetapi juga penambahan SPBU penyalur dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

“Pertemuan kita kan untuk memperjuangkan kuota BBM yang bersubsidi, baik Pertalite dan Biosolar. Nah, akhirnya kemarin ada kesepakatan tambahan kuota Pertalite,” kata Budiono, Sabtu (12/9/2026).

Tambahan 1.250 KL tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan usulan Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, pemerintah kota mengajukan tambahan kuota Pertalite sebesar 177.039 KL.

Dengan tambahan yang disepakati, kuota Pertalite Balikpapan untuk 2026 naik dari 51.868 KL menjadi 53.118 KL.

“Jadi kuota 51.868 kiloliter itu ditambahkan 1.250 kiloliter,” ujarnya.

Lima SPBU Disiapkan

Tambahan kuota tersebut akan dibarengi dengan pembukaan layanan Pertalite di lima SPBU.

Budiono menyebut dua SPBU telah mulai melayani, sementara tiga lainnya ditargetkan beroperasi paling lambat 17 September 2026.

“Lima SPBU, salah satunya yang ada di Balikpapan Barat, Balikpapan Timur, Balikpapan Tengah atau Selatan. Ada lima, saya lupa persisnya ada di mana saja. Hari ini dua SPBU sudah beroperasi, tiga lagi paling lambat tanggal 17 September,” katanya.

Namun, DPRD Balikpapan masih mempertanyakan seberapa besar kuota yang telah direalisasikan Pertamina Patra Niaga dari alokasi sebelumnya.

Budiono mengaku pihaknya belum mendapatkan data rinci mengenai jumlah Pertalite yang sudah disalurkan.

“Mana saya tahu, Patra Niaga aja itu 51 kiloliter sudah disalurkan berapa kan kita enggak tahu,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi data penyaluran penting untuk mengetahui apakah persoalan antrean memang berkaitan dengan keterbatasan kuota, distribusi, atau tingginya konsumsi di lapangan.

Biosolar Belum Disetujui

Berbeda dengan Pertalite, tambahan kuota Biosolar Balikpapan belum mendapatkan persetujuan BPH Migas.

Budiono mengatakan BPH Migas meminta Pemkot Balikpapan mengajukan surat permohonan resmi sebelum usulan tersebut diproses lebih lanjut.

Saat ini, pelayanan Biosolar di antaranya tersedia di SPBU Kariangau Kilometer 13 dan Kilometer 15.

“Pelayanan Biosolar kita kan ada di SPBU Kariangau, Kilometer 13 dan 15. Kemarin, saya sampaikan kita minta untuk disalurkan lagi. Mereka minta surat permohonan dari Kota Balikpapan untuk dipelajari dan direalisasikan. Jadi menunggu surat permohonan dari kita,” katanya.

Pada 2026, kuota Biosolar Balikpapan tercatat 83.213 KL, sedangkan usulan Pemkot Balikpapan mencapai 88.667 KL.

Budiono mengatakan tambahan nantinya harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk persoalan batas pengisian Biosolar yang saat ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur.

Batas pengisian 120 liter per unit dinilai belum cukup bagi kendaraan yang melakukan perjalanan lintas daerah.

“Usulan penambahan kuotanya nanti kita atur, sesuai suratnya Gubernur kan 120 liter per unit. Itu juga tidak cukup untuk lintas daerah, karena bisa sampai 200 liter. Waktu RDP dengan sopir pengusaha truk mereka bilang tidak cukup kalau 120 liter,” jelasnya.

Untuk kendaraan tertentu yang melakukan perjalanan lintas daerah, pengisian hingga 200 liter dimungkinkan dengan sejumlah persyaratan.

Kendaraan harus memiliki data yang jelas, tidak dimodifikasi, bukan kendaraan luar daerah, tidak masuk kategori over dimension and over loading (ODOL), serta telah menjalani uji kelayakan kendaraan atau KIR di Dinas Perhubungan Balikpapan.

“Untuk unit yang lintas daerah kita kasih dispensasi nanti ngisi sekali 200 liter, tapi harus ada datanya,” tutur Budiono.

Aturan Jam Pengisian Bakal Dikaji

Meski tambahan kuota dan SPBU baru diharapkan mampu mengurangi antrean, DPRD Balikpapan mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan bersama BPH Migas.

Budiono berharap penambahan pasokan dan titik layanan dapat menghentikan antrean yang bahkan terjadi hingga malam hari.

“Ya sebetulnya belum puas, cuma kan ini untuk mengatasi solusi agar tidak ngantri di tengah malam, usaha di pinggir jalan lancar, kuota ditambah, termasuk SPBU penyalurnya. Jadi berharap enggak ada antrean lagi,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga memastikan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi yang mulai berlaku 1 September 2026 akan dikaji ulang.

“Pasti dikaji ulang nanti,” tegas Budiono.

SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari jam pelayanan Pertalite, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar, hingga sistem nomor polisi ganjil-genap di sejumlah SPBU.

Di SPBU Jalan MT Haryono, misalnya, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat mendapat layanan pukul 22.00–06.00 WITA.

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Jalan Marsma R Iswahyudi, kawasan Sepinggan.

Sementara SPBU Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan untuk kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00–22.00 WITA.

Selain itu, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan untuk memperluas layanan Pertalite, khususnya bagi kendaraan roda dua, yakni SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Jalan MT Haryono depan Majesty, dan SPBU Kebun Sayur.

Pembukaan layanan dilakukan secara bertahap. Tidak seluruh SPBU tersebut langsung beroperasi sejak 1 September.

Dengan tambahan kuota, lima titik layanan baru, serta rencana evaluasi aturan pengisian, DPRD berharap kebijakan baru tersebut benar-benar berdampak pada antrean di lapangan, bukan sekadar menambah angka kuota dan titik penyalur. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }