BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan penggalangan dana publik.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa semua lembaga atau individu yang ingin menghimpun dana dari masyarakat wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Memang wajib itu membuat surat izin galang dana,” ujar Aspiannur.
Aspiannur menjelaskan, sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP, pemohon harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos).
Izin yang diberikan juga tidak bersifat permanen. Ada masa berlaku yang ditentukan dan tidak bisa digunakan berulang tanpa pengajuan ulang.
“Tujuan penggalangan dana harus jelas, begitu juga dengan siapa yang akan menerima bantuan tersebut,” jelasnya.
Dana publik yang terkumpul boleh digunakan untuk biaya operasional, namun dibatasi hanya maksimal 10 persen dari total yang diperoleh.
Sisanya wajib disalurkan kepada pihak atau masyarakat yang memang menjadi tujuan dari penggalangan dana tersebut.
Setelah kegiatan berakhir, laporan wajib disampaikan ke Dinsos sebagai pemberi rekomendasi awal.
Laporan itu harus mencantumkan durasi pengumpulan, jumlah dana terkumpul, besaran dana operasional, dan siapa penerima bantuan.
“Kalau tidak ada laporan, bisa saja mereka tidak diberikan rekomendasi lagi ke depannya,” tegas Aspiannur.
Ia mengingatkan, kegiatan pengumpulan dana masyarakat harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
Hal ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan atau bahkan ketidakpercayaan publik terhadap kegiatan sosial.
“Kalau tidak ada izin, lalu tidak ada laporan, masyarakat juga bisa dirugikan,” katanya.
Aspiannur juga menambahkan bahwa DPMPTSP bersama Dinsos siap membantu siapa pun yang ingin mengurus izin secara legal. Prosedur perizinan diklaim tidak sulit selama pemohon memenuhi persyaratan.
“Ini semua agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat pun bisa tenang karena tahu uangnya benar-benar sampai ke yang berhak,” tutupnya. [RE]
Tidak ada komentar