160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Kaltim Imbau Masyarakat, Hati-hati Pelihara Hewan Liar Dilindungi

750 x 100 AD PLACEMENT

KASUS tewasnya pria di Samarinda yang diterkam Harimau Sumatera milik majikannya mendapatkan perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Berkaca dari kejadian nahas tersebut, Jahidin meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi.

Menurutnya, memelihara binatang liar yang dilindungi tanpa izin juga bisa mengancam keselamatan orang di sekitarnya.

Jahidin menjelaskan, selain pasal-pasal KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, pemilik hewan dilindungi seperti kasus di Samarinda bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar.

“Jadi, itu sama sekali tidak boleh ditoleransi. Warga jangan coba-coba memelihara satwa buas,” tegas Jahidin di Samarinda, Kamis (23/11/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap agar aparat penegak hukum bisa lebih ketat lagi memantau masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi.

Dia mengatakan, warga yang memelihara binatang liar yang dilindungi bukan hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi membahayakan keselamatan dan kesehatan pihak lain karena bisa saja pembawa penyakit zoonosis.

Dia mengingatkan agar jangan ada lagi masyarakat yang memelihara binatang liar yang dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, atau burung enggang.

“Itu melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” sambungnya.

Jahidin menambahkan, bintang liar yang dilindungi harus dikembalikan ke habitat alami agar dapat hidup lestari.

Dia pun meminta masyarakat yang menemukan satwa liar yang terlantar atau terancam untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau organisasi konservasi lain.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (DPRD Kaltim)
Dia juga berharap BKSDA terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi konservasi dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi di Benua Etam. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT