Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri WahyuniSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong penguatan tata kelola administrasi perkantoran melalui sistem kearsipan yang tertib, modern, dan profesional. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara sistematis agar pelayanan pemerintahan berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, saat membuka Sosialisasi Empat Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan Dinamis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (28/7/2026).
Sri Wahyuni menekankan bahwa setiap perangkat daerah wajib memiliki sistem pengelolaan arsip yang jelas, mulai dari penentuan lokasi penyimpanan, kodefikasi dokumen, hingga penanggung jawab pengelolaannya. Menurutnya, administrasi yang kuat menjadi fondasi utama bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
“Suasana kerja yang baik dibangun dari sistem yang tertata. Jika arsip dikelola dengan benar, dokumen yang dibutuhkan seharusnya dapat ditemukan dalam waktu maksimal tiga menit, layaknya pelayanan cepat di swalayan atau kasir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dokumen tidak dapat ditemukan dalam rentang waktu tersebut, kondisi itu menjadi indikator bahwa sistem penataan arsip masih perlu dibenahi. Karena itu, standar waktu tiga menit dijadikan tolok ukur efisiensi yang dapat diterapkan dan disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Selain aspek teknis, Sri Wahyuni juga mengajak seluruh aparatur untuk mengubah pola pikir dalam mengelola arsip dinamis. Menurutnya, setiap dokumen yang berkaitan dengan tugas pemerintahan harus dipandang sebagai aset penting yang memerlukan pengelolaan secara bertanggung jawab.
Dengan budaya kearsipan yang baik, lanjutnya, setiap pegawai akan lebih siap memenuhi kebutuhan informasi pimpinan, baik Kepala Perangkat Daerah, Gubernur, maupun Wakil Gubernur. Ketersediaan data yang cepat dan akurat akan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung pengambilan keputusan.
“Mari kita jadikan pengelolaan arsip sebagai kegiatan yang menyenangkan dan memberikan manfaat. Ketika sistem sudah tertata rapi, kita memiliki lebih banyak ruang untuk berinovasi dan menyelesaikan berbagai pekerjaan lain yang selama ini belum optimal karena terkendala urusan administrasi,” tutup Sri Wahyuni.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalimantan Timur berharap seluruh perangkat daerah semakin konsisten menerapkan SOP kearsipan dinamis sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Tidak ada komentar