Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Balikpapan Barat Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Terlapor Diamankan

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
11 Sep 2026 19:33
4 menit membaca

BALIKPAPAN – Perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Balikpapan Barat dipertanyakan pihak keluarga korban.

Kuasa hukum bersama orang tua dan keluarga korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Jumat (11/9/2026), untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan yang telah dibuat ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.

Dalam laporan itu, korban berinisial AI, 8 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial SF. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Balikpapan Barat.

Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto, S.H. dan Khomsu Tamam, S.H., mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan tahapan penyidikan, termasuk perkembangan hasil visum korban.

“Kami sudah melakukan upaya koordinasi terhadap laporan klien kami. Kami menanyakan tahapannya sudah sampai di mana dan apakah bukti visum sudah keluar,” ujar Vidi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Vidi, hasil visum disebut telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku baru memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut pada pekan ini.

Kuasa hukum juga mengaku telah meminta salinan hasil visum. Namun, permintaan itu disebut tidak diberikan dengan alasan menyangkut privasi korban.

“Kami sudah meminta salinan bukti visum tersebut, tetapi tidak diperbolehkan karena alasan privasi korban. Padahal saya merupakan kuasa hukum keluarga korban,” katanya.

Desak Terlapor Diamankan

Selain mempertanyakan perkembangan hasil visum, kuasa hukum juga meminta kepolisian mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap terlapor.

Permintaan tersebut, menurut Vidi, dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya peristiwa serupa terhadap anak lainnya selama proses hukum berlangsung.

“Kami sudah mengupayakan, meminta, memohon, bahkan mengultimatum dalam 1×24 jam untuk melakukan pengamanan terhadap terlapor agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang sama terhadap anak-anak di bawah umur,” kata Vidi.

Namun, hingga saat ini, terlapor disebut masih berstatus wajib lapor dan belum dilakukan penahanan.

Vidi menjelaskan, terlapor sebelumnya sempat diamankan Polsek Balikpapan Barat pada 18 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi kejadian memanas dan nyaris terjadi kericuhan.

Setelah itu, terlapor kembali menjalani wajib lapor.

“Polsek Barat sudah mengamankan pada 18 Agustus malam. Akan tetapi, kok dari pihak Polresta belum ada pengamanan. Sudah diamankan 1×24 jam, kemudian diwajibkan lapor kembali,” ujarnya.

Menurut Vidi, terlapor masih diwajibkan lapor karena penyidik disebut masih menunggu hasil visum dan menilai alat bukti belum memenuhi ketentuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia berharap proses pemeriksaan segera dituntaskan dan kepolisian menentukan sikap terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan segera terpenuhi keadilan ini. Keinginan keluarga dan kami sebagai kuasa hukum adalah terlapor segera diamankan terlebih dahulu sambil menunggu proses gelar perkara,” katanya.

Meski mendesak adanya langkah terhadap terlapor, Vidi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Ia bahkan menyatakan siap menerima keputusan penyidik apabila dalam gelar perkara nantinya unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.

“Kalau pada saat hasil gelar nanti tidak terpenuhi unsur pidananya, silakan di-SP3. Kami hanya menuntut keadilan secara sportif,” ujarnya.

Menurut Vidi, perhatian terhadap perkara tersebut penting karena menyangkut anak yang masih berusia 8 tahun.

“Ini adalah hal yang perlu kita atensi bersama-sama. Kita perlu jaga generasi penerus bangsa. Jangan sampai ada korban lain lagi. Itu tuntutan yang menurut saya sangat wajar, bukan mengada-ada,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum serta perhatian Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan dan kepentingan korban tetap terlindungi.

Disebut Berawal dari Bimbingan Belajar

Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya.

Korban disebut baru dua kali mengikuti kegiatan tersebut sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

Kuasa hukum tidak membeberkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dengan alasan mempertimbangkan perlindungan serta privasi korban yang masih anak-anak.

Sementara itu, ibu angkat korban berinisial SL mengatakan AI telah berada dalam pengasuhan keluarganya sejak bayi.

SL juga mengaku pernah mendengar cerita dari sejumlah anak mengenai perilaku terlapor yang menurut mereka membuat tidak nyaman.

“Anak-anak ini pernah ngomong, saya dipangku, saya dipeluk. Katanya karena dia belum punya anak,” ujar SL.

Setelah perkara yang dialami AI mencuat, keluarga mengaku baru mengetahui sejumlah cerita lain yang sebelumnya tidak mereka ketahui.

SL juga mengaku mendengar informasi mengenai dugaan adanya anak lain yang pernah menjadi korban. Namun, ia menegaskan informasi tersebut baru sebatas cerita yang didengarnya dan belum mengetahui kebenarannya secara pasti.

“Saya dengar-dengar juga katanya kemarin sempat ada korban, tapi katanya diatur damai. Saya tidak tahu yang mana. Saya cuma dengar-dengar saja,” katanya.

SL berharap perkara yang menimpa AI ditangani secara serius dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

“Saya ibu angkatnya. Dari bayi saya yang mengasuh. Ini masih kelas tiga SD, baru umur delapan tahun,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }