160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Wahyudi Kabur 7 Hari dari Tahanan karena Kangen Anak

Wahyudi (tengah terborgol) tahanan yang kabur kembali diringkus Tim Gabungan Opsnal dari Polsek Jajaran Polres Kukar pada Minggu (7/8/2022) malam. Foto: Dokumentasi Polsek Tenggarong.
750 x 100 AD PLACEMENT

Operasi berlanjut pada Kamis (4/8/2022). Petugas kembali menerima informasi dari warga yang melihat Wahyudi sedang pergi mengarah ke Kecamatan Loa Janan, Kilometer 2, Kukar.

Namun Wahyudi kembali kabur setibanya petugas ke lokasi tersebut.  Selanjutnya, Sabtu (6/8/2022), petugas kembali menerima informasi dari warga yang melihat seseorang mirip dengan buronan tersebut di sekitar Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

“Tapi gagal ditemukan. Jadi pelaku ini kerap berpindah-pindah lokasi dengan cara menumpang,” imbuhnya.

Hingga akhirnya, keberadaan Wahyudi kembali terendus pada Minggu (7/8/2022) malam sekira pukul 19.00 WITA. Polsek Tenggarong terima informasi dari warga, bahwa ada seseorang mirip Wahyudi sedang berada di pondok di pinggir Jalan Poros Tenggarong – Samarinda.

Anggota Polsek Tenggarong Seberang bersama tim Opsnal Gabungan mendatangi lokasi yang telah disebutkan. Benar saja, Wahyudi ada di pondok tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan, karena kakinya sakit luka terkena beling saat polisi mengejarnya di kawasan kuburan.

Wahyudi kemudian digelandang ke Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, Wahyudi mengaku nekat kabur karena kangen dengan anaknya.

“Alasannya dia kabur karena kangen dengan anaknya di Bontang, tetapi tidak sempat ketemu dengan anaknya dan hanya bertemu temannya di tempat pencucian mobil,” kata AKP Yasir.

Karena tidak berhasil menemukan anaknya, Wahyudi kemudian berpindah tempat untuk mencari keberadaan istrinya. Namun gagal menemukannya hingga akhirnya tertangkap.

Ditambahkan AKP Yasir, Wahyudi sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Tenggarong terkait kasus penggelapan motor. Akibat ulahnya itu, Wahyudi dijerat polisi dengan Pasal 372 KUHP.

“Kasusnya dia penggelapan motor, membawa lari motor orang. Kejadiannya di Juli, tetapi (motor) belum sempat dijual, sudah kami tangkap,” jelasnya.

Namun belum lama menjalani penahanan, Wahyudi memilih kabur. Akibat keputusannya melarikan diri, Wahyudi terancam dikenakan pemberatan hukuman. **

Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT