30 Maret 2023 - 12:49
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 12:49
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 April 2021 | 10:44

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tidak akan melarang warga yang ingin mudik dalam daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani menyatakan bahwa warga Kaltim tidak memiliki arus mudik keluar daerah sebanyak di Pulau Jawa.  

“Kalau di Kaltim ini tidak terlalu repotlah mudik itu, nggak banyak yang keluar Kaltim itu. Yang berat itu di Pulau Jawa sendiri, [karena] manusianya banyak di Jawa [dibandingkan Kaltim],” ujarnya, Kamis (15/4/2021). 

PILIHAN REDAKSI

Cuti Bersama Idulfitri Berpotensi Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Dia menambahkan untuk jalur darat, laut dan udara sudah diatur oleh masing-masing pihak otoritas. Kendati demikian, Sa’bani menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kegiatan perjalanan mudik hari raya Idulfitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

“Kita akan ikuti peraturan tersebut. [Namun] untuk saat ini kami belum ada membuat peraturan [tersebut],” katanya.   

Sementara itu, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, dia menambahkan terdapat larangan untuk melakukan kegiatan ke luar daerah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” sebut Ivan, sapaan akrabnya.

Namun, SE Gubernur Kaltim juga memberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), termasuk pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. **

Penulis: Hendro Bas

Tags: Kalimantan TimurMudik Lebaran

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Warga Kaltim Boleh Mudik Antar Kota

Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
16 April 2021 | 10:44

SAMARINDA – Pemprov Kaltim tidak akan melarang warga yang ingin mudik dalam daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani menyatakan bahwa warga Kaltim tidak memiliki arus mudik keluar daerah sebanyak di Pulau Jawa.  

“Kalau di Kaltim ini tidak terlalu repotlah mudik itu, nggak banyak yang keluar Kaltim itu. Yang berat itu di Pulau Jawa sendiri, [karena] manusianya banyak di Jawa [dibandingkan Kaltim],” ujarnya, Kamis (15/4/2021). 

PILIHAN REDAKSI

Cuti Bersama Idulfitri Berpotensi Bertambah, Libur Mulai 19 April 2023

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Perekonomian Kaltim Tumbuh Positif 4,48 Persen

Kaltim Miliki 92 Kampung Iklim, Balikpapan Terbanyak

Dia menambahkan untuk jalur darat, laut dan udara sudah diatur oleh masing-masing pihak otoritas. Kendati demikian, Sa’bani menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kegiatan perjalanan mudik hari raya Idulfitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

“Kita akan ikuti peraturan tersebut. [Namun] untuk saat ini kami belum ada membuat peraturan [tersebut],” katanya.   

Sementara itu, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, dia menambahkan terdapat larangan untuk melakukan kegiatan ke luar daerah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” sebut Ivan, sapaan akrabnya.

Namun, SE Gubernur Kaltim juga memberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), termasuk pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. **

Penulis: Hendro Bas

Tags: Kalimantan TimurMudik Lebaran

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 12:49

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer