Siap IPO, PT Diastika Biotekindo (CHEK) Tetapkan Harga di Rp128

Redaksi
2 Jul 2025 23:00
Ragam 0
2 menit membaca

KALTIM – PT Diastika Biotekindo Tbk (kode saham: CHEK), perusahaan distributor alat kesehatan, resmi menetapkan harga penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar Rp128 per saham. Harga ini berada di batas bawah dari rentang harga awal yang ditawarkan, yakni Rp120–Rp140 per saham.

Dengan harga tersebut, CHEK berpeluang meraih dana segar Rp104,32 miliar dari pelepasan 815 juta saham ke publik. Jumlah itu setara dengan 20,04% dari total modal disetor penuh setelah IPO.

Penetapan harga ini 8,77 persen lebih rendah dibanding potensi maksimal jika ditetapkan di harga tertinggi, yaitu Rp140 per saham.

IPO ini dijalankan dengan dukungan PT Lotus Andalan Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Masa penawaran umum dijadwalkan berlangsung pada 2–8 Juli 2025, dan saham CHEK akan mulai melantai di Bursa Efek Indonesia pada 10 Juli 2025.

Dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pembelian barang dagangan, biaya angkut, sewa gudang, dan operasional pendukung lainnya.

Langkah IPO ini juga ditujukan untuk mendukung keterlibatan CHEK dalam sejumlah proyek strategis pengadaan Kementerian Kesehatan, seperti: SIHREN; SOPHI; dan InPLUS

Total nilai proyek yang dibidik mencapai Rp100 miliar. Karena sistem pembayaran oleh pemasok mengharuskan pembayaran di muka, dana hasil IPO dianggap sebagai solusi pendanaan yang cepat dan fleksibel.

Hingga pertengahan Juni 2025, proses tender masih dalam evaluasi teknis dan administratif. CHEK menyatakan telah memenuhi semua syarat administratif awal dan kini berstatus eligible, namun belum memasuki tahap negosiasi harga.

Salah satu proyek yang tengah diikuti adalah pengadaan Suction Pump Portable dalam program SOPHI. Dokumen penawaran telah diunggah sejak 4 Juni 2025, dan pembukaan dokumen dilakukan sepanjang 2–28 Juli.

CHEK juga berpartisipasi dalam tender e-Katalog untuk pengadaan BMHP PTM (HPV-DNA) dengan produk unggulannya, DB-XACT, yang telah terdaftar sebagai alat kesehatan dalam negeri (AKD).

(jul/des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }