
BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar kasus peredaran cartridge vape mengandung zat Etomidate di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, termasuk seorang oknum petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio Pontianak.
Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang kini mulai marak.
“Polda Kaltim berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk modus penyalahgunaan vape yang menyasar generasi muda,” ujar Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap tersangka berinisial FP (38) di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan, Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan.
Dari tangan FP, polisi menemukan tas ransel berisi 115 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat netto sekitar 230 gram.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Pontianak untuk dibawa ke Balikpapan,” kata Romylus.
Berdasarkan pengakuan FP, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kalimantan Barat dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial MH (28) pada 15 April 2026.
MH diketahui merupakan petugas AVSEC Bandara Supadio Pontianak yang diduga membantu proses pengiriman cartridge vape tersebut atas perintah seseorang berinisial O yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut Romylus, MH menerima bayaran sebesar Rp24,1 juta untuk membantu meloloskan pengiriman barang tersebut.
“Dana itu ditransfer melalui rekening sebagai imbalan atas bantuan pengiriman cartridge vape Etomidate,” jelasnya.
Selain menyita ratusan cartridge vape dengan berbagai varian rasa seperti cola, mangga, semangka dan anggur, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Polda Kaltim memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp414 juta. Polisi menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 1.150 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru terkait peredaran narkotika dan permufakatan jahat.
Keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar