Polda Kaltim Tak Kasih Ruang, Premanisme Diburu Tanpa Henti

Redaksi
23 Mei 2025 23:42
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus membasmi premanisme di wilayah hukum Kaltim. Tidak hanya saat Operasi Pekat Mahakam, pemberantasan aksi preman yang meresahkan masyarakat kini menjadi bagian dari kegiatan rutin yang akan terus dilakukan tanpa batas waktu.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami tetap melanjutkan penindakan terhadap premanisme sebagai kegiatan rutin kepolisian, bukan hanya pada masa operasi khusus,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Kapolda menjelaskan bahwa strategi kepolisian mengedepankan tiga pendekatan utama. Langkah preemtif dilakukan dengan membangun kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor.

Pendekatan preventif dilaksanakan melalui pengawasan lokasi-lokasi rawan, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir untuk pelaku yang tetap membandel.

“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor. Premanisme hanya bisa diberantas bila masyarakat tidak takut dan ikut terlibat,” papar jenderal polisi bintang dua ini.

Irjen Pol Endar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak segala bentuk aksi premanisme, termasuk pemalakan dan intimidasi, yang mengancam keamanan publik dan wibawa hukum.

“Upaya ini tidak akan berhenti. Sepanjang masih ada polisi, premanisme akan terus kami berantas,” ujarnya tegas.

Sebagai bentuk respon cepat, Polda Kaltim membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110. Layanan ini siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam terkait aksi-aksi kriminal maupun intimidatif.

Kapolda mencontohkan kasus yang baru-baru ini terjadi, yakni penagihan utang oleh debt collector yang disertai pemerasan. Berkat laporan melalui hotline, polisi berhasil bertindak cepat dan menangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindakan mencurigakan, seberapa kecil pun.

“Premanisme bukan hanya menimbulkan ketakutan, tapi juga merusak wibawa hukum. Kami di kepolisian berkewajiban untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” imbuhnya. [SR]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }