Foto : Ilustrasi bendungan kering di masa kemarau.
BALAI Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda menyoroti kerusakan kawasan resapan air di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai menjadi pemicu utama ancaman krisis air, terutama menjelang kemarau panjang pada Juni hingga Agustus 2026.
BWS mencatat, berkurangnya daya serap kawasan hulu akibat alih fungsi lahan berdampak langsung pada penurunan debit air yang masuk ke bendungan. Kondisi ini dinilai lebih krusial dibanding sekadar persoalan distribusi air di hilir.
Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan BWS Kalimantan IV Samarinda, Riz Anugerah, mengatakan perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri, pertambangan, dan permukiman telah menggerus kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air.
“Air masuk ke bendungan berasal dari kawasan hulu. Jika kawasan tersebut berubah menjadi perumahan atau pabrik, maka kemampuan resapan berkurang. Kita tidak bisa hanya bergantung pada hujan,” ujar Riz.
Ia menambahkan, dampak kerusakan tersebut mulai terlihat di sejumlah bendungan. Bendungan Samboja, misalnya, terdampak aktivitas pertambangan, sementara Bendungan Lempake kini dikelilingi kawasan permukiman padat.
Akibatnya, debit air masuk (inflow) ke bendungan terus menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu krisis air yang lebih luas, terutama jika tidak diimbangi dengan upaya konservasi di kawasan hulu.
Sebagai langkah jangka pendek, BWS bersama PDAM di berbagai daerah telah menerapkan pengurangan pengambilan air hingga 75 persen dari kapasitas normal. Distribusi air juga diatur secara bergiliran untuk menjaga ketersediaan hingga akhir tahun.
Namun, Riz menegaskan kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Ia menilai upaya perlindungan kawasan resapan harus menjadi prioritas agar suplai air tetap terjaga di masa mendatang.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kesulitan air seperti yang pernah terjadi puluhan tahun lalu akan terulang. Kita harus menjaga kawasan hulu agar tetap alami,” katanya.
BWS Kalimantan IV mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan di kawasan lindung dan daerah aliran sungai. Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam menggunakan air guna menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kaltim. [TIA]
Tidak ada komentar