ilustrasiBONTANG – Seorang warga Bontang berinisial A (34) melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,15 miliar. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan tersebut menyeret nama YWN, seorang staf layanan nasabah prioritas di salah satu perbankan di Kota Bontang. YWN disebut menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan mencapai 10 persen setiap bulan.
Menurut kuasa hukum korban, Eko Yulianto, kliennya awalnya sempat meragukan tawaran tersebut. Namun, keyakinan korban mulai tumbuh setelah pelaku diduga meyakinkan bahwa investasi yang ditawarkan aman dan memiliki jaringan pendukung yang kuat.
“Klien kami dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Karena pelaku memanfaatkan posisi dan relasi, korban akhirnya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap,” ujar Eko.
Dana yang disetorkan korban disebut berasal dari tabungan keluarga yang sebelumnya dipersiapkan untuk pengembangan usaha kos-kosan. Proses transaksi bahkan disebut beberapa kali dilakukan di ruang layanan prioritas bank tempat terlapor bekerja.
Seiring berjalannya waktu, investasi yang dijanjikan tidak kunjung menunjukkan hasil. Korban mulai mempertanyakan kejelasan proyek tersebut setelah pembayaran keuntungan tersendat. Belakangan, proyek yang ditawarkan diduga tidak pernah ada.
Situasi semakin rumit ketika terlapor disebut sulit dihubungi dan akhirnya tidak dapat ditemui sejak Agustus 2025. Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Menanggapi laporan itu, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Bontang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“Ini murni masih dugaan. Laporan sudah kami terima dan masih dalam tahap penyelidikan, termasuk memeriksa saksi serta dokumen yang ada,” ujar petugas Unit Tipidum Polres Bontang saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Intinya masih tahap penyelidikan, kami akan memanggil pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti dokumen,” lanjutnya.
Dalam upaya penyelesaian, korban diketahui sempat bertemu dengan keluarga terlapor. Dari pertemuan tersebut, sekitar Rp250 juta disebut telah dikembalikan. Namun, lebih dari Rp900 juta dana korban hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak bank maupun YWN belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut. (*)
Tidak ada komentar