160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pansus Raperda Kutim Kunker ke DPRD Kaltim

750 x 100 AD PLACEMENT

RUSMAN Yaqub selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur beserta Tim Ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari, dan Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim Vidi Gatot Setiadi menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutim tentang Pengarusutamaan Gender.

Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (13/23), pertemuan
dilakukan DPRD Kutim guna mendapatkan masukan dan saran dari DPRD Kaltim dalam penyusunan Raperda yang dimaksud.

“Sebetulnya pengarustamaan gender ini banyak dinamika-dinamika yang berkembang di dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan kita. PUG ini menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, daerah dan kabupaten/kota,” ujar Rusman Yaqub Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dalam kesempatannya berdiskusi.

Selanjutnya Rusman menerangkan bahwasannya Perda Pengarustamaan Gender hakikatnya tidak bersifat hirarkial, dikarenakan pengarustamaan gender tidak hanya berlaku di tingkat nasional dan provinsi, namun seluruhnya.

“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota, karena yang memiliki rakyat yang diwilayahi itu ada di kabupaten/kota.
Saya malah mau mendorong ke teman-teman kabupaten/kota untuk lebih rinci dan teknis. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati untuk implementasiannya,” ungkapnya penuh semangat.

Hal itu disampaikannya mengingat PUG itu tidak hanya mengakomodir urusan perempuan. Ia mengingatkan agar Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender.

Selaras dengan itu, Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Kutim, Muhammad Amin mengungkapkan bahwasannya pihaknya sangat menginginkan agar Perda yang tengah disusun dapat segera disahkan. Mengingat kesetaraan pada ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutai Timur juga belum terpenuhi. Meskipun Kutim dikenal banyak pelaku-pelaku usaha termasuk tambang batu bara. Namun dalam praktiknya selama ini di beberapa pelaku usaha yang ada Kutai Timur itu belum memenuhi kesetaraan antara perempuan dan laki-laki terkait rekrutmen.

“Kami tentunya sampaikan banyak terima kasih telah diberi kesempatan, sehingga kami dapat hadir disini dalam rangka penambahan referensi untuk inisiatif DPRD Kutim membuat Perda terkait Pengarusutamaan Gender. Jadi ini sebagai bahan acuan kita,supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa kedepan agar pelaku usaha yang ada di Kutai Timur ini berprilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” tutup Muhammad Amin.

Turut hadir dalam kunjungan kerja DPRD Kutim, Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim Sulastin beserta staff. Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari DPRD Kaltim kepada DPRD Kutim. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT