Kadinsos Balikpapan, Arfiansyah.BALIKPAPAN – Keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sejumlah ruang publik kembali menjadi perhatian warga Balikpapan. Berbagai laporan masyarakat yang masuk ke pemerintah daerah memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penanganan yang dilakukan terhadap ODGJ yang ditemukan di jalan maupun fasilitas umum.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara instan atau sepihak. Seluruh proses harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari aparat keamanan hingga layanan kesehatan.
Kepala Dinsos Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas sektor. Selain Dinsos, keterlibatan Satpol PP, kepolisian, aparat kelurahan, tenaga kesehatan, hingga keluarga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Menurutnya, ODGJ secara umum terbagi dalam dua kategori, yakni mereka yang masih berada dalam pengawasan keluarga dan ODGJ terlantar yang tidak memiliki pendampingan memadai.
“ODGJ yang masih berada dalam pengawasan keluarga menjadi tanggung jawab keluarga untuk melakukan pemeliharaan dan pengawasan,” ujar Arfiansyah, Sabtu (6/6/2026).
Sementara untuk ODGJ terlantar, Dinsos memiliki kewenangan melakukan penanganan dan rehabilitasi. Namun sebelum itu dilakukan, diperlukan proses pengamanan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang.
Arfiansyah menuturkan, ketika ditemukan ODGJ di jalan atau ruang publik, langkah pertama bukanlah evakuasi oleh Dinsos. Proses awal harus dilakukan oleh unsur ketertiban dan keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun aparat kelurahan guna memastikan kondisi di lapangan aman.
“Setelah dilakukan pengamanan dan situasi terkendali, baru Dinas Sosial dapat melakukan penanganan lanjutan sesuai prosedur,” katanya.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap ODGJ yang berada di jalan otomatis menjadi tanggung jawab Dinsos. Padahal, mekanisme yang berlaku mengharuskan adanya tahapan pengamanan sebelum proses evakuasi maupun rehabilitasi dilaksanakan.
Karena itu, setiap laporan yang diterima biasanya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan aparat keamanan setempat agar penanganan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi petugas maupun masyarakat.
Di sisi lain, Dinsos Balikpapan juga menghadapi keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi. Saat ini fasilitas yang tersedia hanya mampu menampung sekitar belasan hingga maksimal 20 orang.
Penempatan pasien pun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. ODGJ dengan tingkat gangguan berat ditempatkan di ruang khusus, sementara mereka yang kondisinya lebih stabil dapat menjalani rehabilitasi di ruang umum.
“Pasien dengan kondisi berat harus mendapatkan penanganan khusus, sedangkan yang sudah lebih stabil dapat menjalani rehabilitasi bersama penghuni lainnya,” jelasnya.
Untuk penanganan lanjutan, Dinsos terus menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Samarinda. Sistem rujukan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama guna menghindari penumpukan pasien dan menjaga kapasitas layanan.
Menurut Arfiansyah, pasien yang telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan dinyatakan stabil dapat kembali ke keluarga. Namun proses pemulihan tetap membutuhkan dukungan keluarga melalui pendampingan, pengawasan, serta kepatuhan dalam mengonsumsi obat secara rutin.
Apabila keluarga belum siap menerima kembali pasien, Dinsos akan menyediakan penampungan sementara sembari mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Arfiansyah menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak bisa dibebankan kepada satu instansi semata. Keberhasilan rehabilitasi dan pemulihan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, fasilitas kesehatan, keluarga, dan masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci utama. Tanpa kerja sama semua pihak, penanganan ODGJ tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya. (*)
Tidak ada komentar